Biaya, Cara, dan Syarat Buat KK Baru setelah Menikah, Mudah Banget

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk membuat KK baru

30 Juli 2024

Biaya, Cara, Syarat Buat KK Baru setelah Menikah, Mudah Banget
Popmama.com/Aristika Medinasari

Di Indonesia, setiap keluarga harus memiliki Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, bagi pasangan yang baru menikah tentu juga harus memiliki KK.

Cara membuat KK baru sangat mudah dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Sebelum membuat KK baru, kamu juga wajib memenuhi beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Lewat artikel kali ini, Popmama.com sudah merangkum cara dan syarat buat KK baru setelah menikah secara detail.

Yuk, disimak!

Cara dan Syarat Buat KK Baru setelah Menikah

Editors' Pick

Syarat Buat KK Baru setelah Menikah

Syarat Buat KK Baru setelah Menikah
Popmama.com/Aristika Medinasari

Setelah menikah, rasanya kurang afdal apabila tidak bikin KK baru. Perlu Mama ketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk buat KK baru setelah menikah.

Syarat buat KK baru setelah menikah, antara lain:

  • Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dilampirkan apabila tidak bisa melampirkan kutipan akta perkawinan

Sebagai informasi, dokumen persyaratan di atas bisa Mama unggah atau scan apabila pelayanan dilakukan secara online atau daring.

Cara Buat KK Baru setelah Menikah

Cara Buat KK Baru setelah Menikah
Popmama.com/Aristika Medinasari

Kamu bisa langsung membuat KK baru ketika semua persyaratan di atas telah dipenuhi. Adapun cara buat KK baru setelah menikah seperti ini:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari kerja
  • Pemohon mengisi formulir F-1.02
  • Pemohon menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau menyerahkan SPTJM perkawinan belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
  • Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el
  • Dinas menerbitkan KK Baru

Biaya Buat KK Baru setelah Menikah

Biaya Buat KK Baru setelah Menikah
Freepik/teksomolika

Selain persyaratan dan cara buat KK baru, tidak sedikit yang penasaran dengan besaran biaya pembuatannya. Perlu kamu ketahui, layanan pembuatan KK baru setelah menikah adalah gratis dan tanpa pungutan biaya.

Jika tidak ada kendala apa pun, KK model baru akan selesai dibuat dalam waktu satu hari.

Jadi, itulah cara dan syarat buat KK baru setelah menikah yang wajib diketahui. Semoga informasi kali ini bermanfaat, ya. 

Baca juga:

The Latest