Biaya, Cara, dan Syarat Buat KK Baru setelah Menikah, Mudah Banget
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk membuat KK baru
30 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Di Indonesia, setiap keluarga harus memiliki Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, bagi pasangan yang baru menikah tentu juga harus memiliki KK.
Cara membuat KK baru sangat mudah dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Sebelum membuat KK baru, kamu juga wajib memenuhi beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Lewat artikel kali ini, Popmama.com sudah merangkum cara dan syarat buat KK baru setelah menikah secara detail.
Yuk, disimak!
Cara dan Syarat Buat KK Baru setelah Menikah
Editors' Pick
Syarat Buat KK Baru setelah Menikah
Setelah menikah, rasanya kurang afdal apabila tidak bikin KK baru. Perlu Mama ketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk buat KK baru setelah menikah.
Syarat buat KK baru setelah menikah, antara lain:
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dilampirkan apabila tidak bisa melampirkan kutipan akta perkawinan
Sebagai informasi, dokumen persyaratan di atas bisa Mama unggah atau scan apabila pelayanan dilakukan secara online atau daring.