Bolehkah Prajurit TNI Menikah dengan Janda atau Duda?
Aturan mengenai perkawinan prajurit TNI ternyata tercatat dalam Peraturan Panglima TNI
16 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentu diperbolehkan untuk menikah seperti masyarakat pada umumnya. Meski tampak sama, prajurit TNI ternyata harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku saat akan menikah.
Aturan mengenai Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi prajurit TNI tercatat dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 tahun 2014. Akan tetapi, bolehkah prajurit TNI menikah dengan janda atau duda?
Untuk mengetahui penjelasannya, berikut Popmama.com sudah merangkum secara detail jawabannya dari berbagai sumber.
Yuk, disimak!
Apa Aturan Menikah bagi Prajurit TNI?
Dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 tahun 2014 menyebutkan seorang prajurit laki-laki maupun perempuan hanya diizinkan mempunyai suami atau istri. Larangan menikah baru akan berlaku bagi prajurit TNI yang masih mengikuti pendidikan.
Selain itu, ada pula aturan menikah bagi prajurit perempuan. Dalam aturan itu, prajurit perempuan dilarang untuk menikah dengan prajurit laki-laki yang lebih rendah golongan pangkatnya.
Sementara dari segi profesi, tidak ada aturan khusus. Dengan kata lain, tidak ada larangan bagi prajurit TNI untuk menikahi orang yang berbeda profesi dengannya, meski artis sekalipun.
Editors' Pick
Apakah Boleh Prajurit TNI Menikah dengan Janda atau Duda?
Selama ini sudah ada banyak orang yang bertanya mengenai boleh atau tidaknya prajurit TNI menikah dengan janda atau duda.
Mengenai status pernikahan, prajurit TNI diperbolehkan untuk menikah dengan pasangan yang belum pernah menikah. Selain itu, mereka juga diperbolehkan menikah dengan janda atau duda.
Meski diperbolehkan, prajurit TNI juga tetap harus mengurus beberapa berkas yang dibutuhkan. Berkas-berkas itu cukup panjang, termasuk surat keterangan.
Prajurit TNI Wajib Mengajukan Permohonan
Demi bisa menikah, seorang prajurit TNI yang akan menikah tentu diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada atasan atau komandan di satuan masing-masing.
Surat permohonan itu disertai dengan beberapa lampiran, antara lain:
- Surat Keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu
- Surat Keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orangtua calon suami/istri
- Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/ suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI
- Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun
- Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oieh kedua orangtua pihak calon suami maupun pihak calon istri, dalam hal calon suami/istri belum mencapai usia tersebut (merujuk pada nomor 4)
- Surat persetujuan ayah/wali calon istri
- Surat Keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan
- Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit
- Surat Keterangan Dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami
- Enam lembar pas foto ukuran 4x6 anggota yang bersangkutan dari calon istri/suami
- Surat Keterangan Baptis atau Sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang beragama Protestan dan Surat Permandian yang tidak lebih tua dan 6 (enam) bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.
Selain itu, Pasal 12 ayat 2 pun mencatat bahwa prajurit TNI diperkenankan untuk mempersiapkan dan menyelesaikan hal-hal yang menyangkut administrasi pernikahan paling singkat 15 hari sebelum tanggal pelaksanaan pernikahan.
Izin untuk Menikah akan Diberikan Apabila Sudah Memenuhi Beberapa Hal
Perlu kamu ketahui, izin untuk menikah akan diberikan kepada prajurit TNI apabila pernikahannya tidak melanggar hukum agama yang dianut. Selain itu, harus ada bukti tertulis seperti Surat Pendapat Pejabat Agama (SPPA).
Izin menikah ini akan diberikan ketika pernikahan melihat prospek kebahagiaan dan kesejahteraan bagi calon suami/istri yang bersangkutan, serta tidak memberi pengaruh negatif yang bisa merugikan kedinasan.
Setelah izin nikah diberikan, calon suami/istri juga harus menghadap atasan atau komandan dan pejabat agama di satuan masing-masing untuk mendapatkan bimbingan dalam pernikahan.
Surat izin pernikahan ini juga berlaku selama enam bulan. Hal itu terhitung sejak tanggal dikeluarkannya izin pernikahan tersebut. Apabila izin sudah diberikan, tetapi tak jadi menikah, maka harus melaporkan kepada atasan disertai alasan tertulis.
Izin bagi Prajurit TNI untuk Menikah Bisa Ditolak
Izin menikah yang diajukan oleh prajurit TNI ternyata tidak selamanya bisa diterima. Dalam hal ini, izin bagi prajurit TNI untuk menikah bisa saja ditolak. Izin itu ditolak apabila prajurit TNI melakukan hal seperti:
- Tabiat, perilaku dan reputasi calon istri/suami yang bersangkutan tidak sesuai dengan norma kehidupan bersama yang berlaku dalam masyarakat
- Perkawinan akan dilaksanakan patut diduga dapat merendahkan martabat TNI atau mengakibatkan kerugian terhadap nama baik TNI ataupun negara, baik langsung maupun tidak langsung
- Tidak memenuhi syarat kesehatan.
Jadi, itu dia penjelasan tentang tata cara pernikahan di kalangan prajurit TNI. Melalui rangkuman ini, kamu jadi tahu bahwa prajurit TNI diperbolehkan untuk menikah dengan janda atau duda.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjawab pertanyaanmu selama ini, ya.
Baca juga:
- Arti Mimpi Menikah Lagi dengan Orang Lain, Ini Penjelasan Psikolog
- Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam, Apakah Boleh?
- 7 Tanda Suami yang Masih Mencintai Istrinya setelah Lama Menikah