Lagi Viral di Media Sosial, Begini Cara dan Syarat Nikah di KUA
Tak selamanya harus mewah, pernikahan juga bisa dilakukan di KUA, lho
1 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Belum lama ini kata kunci 'nikah di KUA' menjadi viral di jagat media sosial setelah ramai dibicarakan oleh warganet. Saking ramainya, kata kunci ini bahkan sempat menempati posisi kedua trending topic Twitter Indonesia.
Kebanyakan dari warganet tersebut berbagi pengalaman menikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Tak sedikit pula dari mereka yang juga memiliki harapan untuk bisa melangsungkan pernikahan di KUA.
Menikah di KUA selama ini memang sudah menjadi pilihan yang sederhana dan tidak memakan biaya banyak. Bahkan bila hanya melangsungkan acara akad nikah di KUA pada hari Senin-Jumat di jam kerja, tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Bila ada saudara, teman, atau kerabatmu yang memiliki keinginan untuk menikah KUA, kini tak perlu khawatir dan kebingungan akan tahap-tahapnya. Kali ini Popmama.com sudah merangkum cara dansyarat nikah di KUA secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
Syarat Nikah di KUA
Seperti yang diketahui, persyaratan nikah di KUA sepenuhnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam ketentuan tersebut tertuang beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menikah di KUA. Sebagai informasi, ada beberapa formulir permohonan yang harus diisi dan berkas dilampirkan sebagai syarat untuk menikah di KUA.
Berikut syarat nikah di KUA, antara lain:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
- Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
- Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
- Foto kopi kartu keluarga;
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- Persetujuan kedua calon pengantin;
- Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orangtua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- Izin dari pengadilan, dalam hal orangtua, wali, dan pengampu tidak ada;
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Biaya Nikah di KUA
Sebagai informasi, negara tidak akan mematok biaya pernikahan jika diselenggarakan di KUA. Perlu diingat, pernikahan yang diadakan di KUA hanya tersedia pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat pukul 08:00 – 16.00.
Biaya baru akan dikenakan apabila pasangan menggelar akad nikah di luar KUA. Biaya yang harus dibayarkan ialah senilai Rp 600.000. Uang tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP.
Cara Daftar Nikah di KUA
Setelah semua persyaratan dipenuhi, calon mempelai yang ingin menikah bisa langsung mendaftarkan pernikahan di KUA. Sebelum mendaftar, calon mempelai perlu mengetahui lebih dulu beberapa langkahnya.
Berikut cara daftar nikah di KUA, antara lain:
- Datang ke Ketua RT/RW domisili untuk meminta surat pengantar;
- Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan surat pengantar syarat nikah di KUA;
- Datang ke KUA maksimal 10 hari sebelum akad nikah digelar. Bila kurang dari 10 hari, yang bersangkutan harus menyerahkan dispensasi bertanda tangan camat;
- Melampirkan seluruh berkas yang diminta;
- Beberapa daerah ada yang mewajibkan keikutsertaan calon pengantin pada program bimbingan pra-nikah;
- Datang kembali ke kantor KUA pada waktu akad yang sudah sesuai persetujuan bersama wali nikah;
- Sebelum ditandatangani, jangan lupa periksa buku nikah yang akan diserahkan oleh pihak KUA.
Jadi, itulah beberapa cara dan syarat nikah di KUA. Informasi yang satu ini tentu bisa kamu berikan kepada sahabat, teman, atau bahkan saudara yang sudah memiliki keinginan untuk menikah di KUA.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Syarat Menikah dengan WNA Turki di Indonesia, Ada Biaya Khususnya
- Syarat Menikah dengan Polisi, Ada Wawancara hingga Tes Psikotes
- Syarat Menikah dengan WNA di Luar Negeri, Banyak Dokumen Harus Diurus