Wajib Tahu! Ini Cara Melacak Data Nikah secara Mudah dan Resmi
Ada banyak cara untuk melacak data nikah, Ma
19 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seiring perkembangan teknologi, mengecek data penting apa saja kini semudah membalikkan telapak tangan. Saat ini, melacak data pernikahan pun bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Ini tentu bermanfaat bagi Mama atau rekanmu yang tiba-tiba memerlukan informasi tentang data pernikahan. Biasanya, kebanyakan orang memilih melacak data nikah untuk mengetahui apakah calon pasangannya sudah menikah atau belum.
Cara melacak data nikah secara mudah dan resmi sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini.
Keep scrolling untuk terus membaca, Ma!
Cara Melacak Data Nikah
Editors' Pick
Cara Lacak Data Nikah Lewat Situs SIMKAH Kemenag
Kamu bisa melacak data pernikahan melalui situs resmi SIMKAH Kemenag. Buat yang belum tahu, SIMKAH Kemenag adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pencatatan penikahan.
Lewat situs ini, semua data pernikahan yang tercatat di seluruh KUA di Indonesia akan dikumpulkan. Otomatis, kamu bisa melacak data pernikahan seseorang dengan mudah secara online di sini.
Sebagai informasi, SIMKAH Kemenag diluncurkan pada 8 November 2018 lalu oleh Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin.
Data yang ada pada situs ini pun terintegrasi secara langsung dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK Kementerian Dalam Negeri, serta Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI milik Kementerian Keuangan.
Adapun cara lacak data nikah lewat situs SIMKAH Kemenag, antara lain:
- Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id/
- Login pada situs tersebut lewat menu 'Daftar Nikah'. Bila belum memiliki akunnya, kamu bisa daftarkan akunmu lebih dulu dan ikuti petunjuk yang ada pada layar
- Jika sudah masuk dengan akunmu, kamu bisa memasukkan detail pencarian seperti Nama Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, hingga informasi tentang bulan dan tahun nikah jika diketahui, serta NIK atau nama lengkap dari seseorang untuk pencarian yang lebih spesifik
- Setelah semua data terisi, kamu bisa klik 'Cari Data Nikah'
Nantinya, sistem akan mencari data dan menampilkan hasil sesuai dengan informasi yang kamu masukkan dalam pencarian.
Apabila data itu tercatat, status pernikahan seseorang akan ditampilkan, termasuk nama pasangan, tanggal nikah, dan lokasi KUA di mana pernikahan itu dicatat.
Cara Lacak Data Nikah Lewat Situs Pengadilan Agama
Selain melalui situs SIMKAH Kemenag, kamu juga bisa melacak data pernikahan pada laman resmi Pengadilan Agama (PA). Begini cara lacak data nikah lewat situs Pengadilan Agama, antara lain:
- Buka situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung lewat alamat: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/
- Jika situs sudah terbuka, pilih menu 'Pencarian' dan masukkan informasi berupa kata kunci, jenis perkara, klasifikasi, amar, tingkat proses, tempat pengadilan, tahun putus, tahun register, hingga tahun upload. Setelah diisi, klik 'Cari'.
- Namun, jika kamu ingin mencari satu-satu secara perlahan, maka bisa memilih submenu 'Perdata Agama' yang ada pada menu 'Direktori' bagian 'Klasifikasi'
- Setelah itu, kamu bisa memilih klasifikasi putusan mengenai perdata agama, seperti perceraian, sengketa perkawinan, dispensasi nikah, izin poligami, pengesahan nikah, hingga pembatalan nikah
- Kamu juga bisa memilih tempat pengadilan dan tahun untuk memeriksanya secara satu persatu
Nantinya, situs tersebut akan menampilkan daftar putusan yang sesuai dengan informasi yang kamu masukkan dalam pencarian. Informasi yang tampil biasanya terdiri dari tanggal putusan, nomor perkara, dan ringkasan putusan.
Selain itu, kamu juga bisa menekan link putusan untuk membuka dokumen secara lengkap yang menjelaskan perihal detail pernikahan atau perceraian, termasuk status hukum terbaru dari hubungan pernikahan itu.
Kamu harus tahu, hal tersebut bisa diakses jika memang dokumennya tersedia untuk diunduh secara publik. Sebaliknya, kamu tidak bisa melihatnya jika tak ada dokumen yang tersedia untuk diunduh.
Tak Ada Salahnya untuk Melacak Data Nikah
Bagi sebagian orang, mengecek data nikah merupakan hal yang bersifat pribadi. Namun, sebenarnya tak ada salahnya bagi kamu untuk melacak data pernikahan seseorang, apalagi dia merupakan calon pasangan bagi saudaramu atau adikmu, atau bahkan kamu sendiri.
Ini menjadi penting untuk kamu lakukan apalagi punya hubungan yang ingin dibawa ke jenjang serius seperti pernikahan. Pasalnya, melacak data nikah membantu kedua pihak menjadi transparan soal status pernikahan mereka secara legal masing-masing.
Selain itu, melacak data nikah sebenarnya juga dilakukan untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Kamu harus tahu, menikahi seseorang yang masih secara sah masih berstatus nikah dengan orang lain bisa menyebabkan masalah hukum yang serius.
Tidak hanya tentang hubungan, melacak data nikah juga menjadi penting untuk mengurus proses administratif dan legal seperti pembagian warisan hingga klaim asuransi.
Itulah informasi tentang cara melacak data nikah secara mudah dan resmi. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Ketidakmatangan Emosi Jadi Pemicu Pernikahan Seumur Jagung, Benarkah?
- Apa Itu Yellow Flag dalam Pernikahan?
- 5 Bahaya Red Flag dalam Hubungan Pernikahan