Gampang, Ini Cara Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Pindah KK antar-provinsi bisa tanpa surat pengantar RT/RW, lho

31 Juli 2024

Gampang, Ini Cara Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Popmama.com/Aristika Medinasari

Selama ini, Kartu Keluarga (KK) Telah menjadi sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh keluarga Indonesia. KK sendiri diterbitkan oleh kelurahan dan kecamatan tempat keluarga itu tinggal.

Alhasil, seseorang harus mengurus pindah KK apabila sudah tidak lagi tinggal di tempat yang sama. Menariknya, prosedur pindah KK antar-provinsi dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berikut Popmama.com sudah merangkum cara pindah KK antar-provinsi tanpa surat pengantar RT/RW secara detail.

Yuk, disimak!

Cara Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT-RW

Editors' Pick

Persyaratan Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Persyaratan Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Popmama.com/Juan Dwi Satya

Bagi Mama yang berencana akan pindah KK antar-provinsi, maka perlu tahu dulu soal dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Ternyata, persyaratan dokumen untuk pindah KK antar-provinsi tidaklah sulit.

Sama seperti pindah KK antar-kabupaten atau kota, pemohon cukup melampirkan fotocopy KK ke kantor Dukcapil saat mengurus pindah KK antar-provinsi. Dengan demikian, Mama tidak perlu lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW setempat.

Nantinya, Mama sebagai pemohon akan diminta terlebih dahulu untuk mengisi formulir permohonan pindah atau F-1.03 saat melampirkan KK di kantor Dukcapil.

Cara Pindah KK Antar-Provinsi di Daerah Asal

Cara Pindah KK Antar-Provinsi Daerah Asal
Popmama.com/Aristika Medinasari

Proses pindah KK antar-provinsi tidaklah rumit untuk dijalankan. Nantinya, petugas Dukcapil akan mengurus segalanya, mulai dari penerbitan KK, nomor KK, sampai Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Cara pindah KK antar-provinsi sendiri terbagi menjadi dua langkah, ada yang dilakukan di daerah asal terlebih dahulu, kemudian baru dilakukan di daerah tujuan.

Begini cara pindah KK antar-provinsi di daerah asal, antara lain: 

  • Pemohon mengisi F-1.03
  • Pemohon melampirkan fotokopi KK
  • Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
  • Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, tetapi anggota keluarga tidak pindah
  • Bila seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini, atau anak-anak yang dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
  • Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan

Cara Pindah KK Antar-Provinsi di Daerah Tujuan

Cara Pindah KK Antar-Provinsi Daerah Tujuan
Popmama.com/Aristika Medinasari

Sementara itu, begini cara pindah KK antar-provinsi di daerah tujuan, antara lain: 

  • Pemohon dapat menyerahkan SKPWNI ke kantor Dukcapil daerah tujuan
  • Jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos, maka perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
  • Pemohon menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Jika pemohon secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai Surat Keterangan Pindah (SKP), maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan: 
    1. Pemohon mengisi F-1.03
    2. Pemohon melampirkan fotokopi KK
    3. Jika pemohon tidak dapat melampirkan KK, maka dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
    4. Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03.
  • Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang cara pindah KK antar-provinsi tanpa surat pengantar RT/RW. Semoga informasi kai ini bermanfaat ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest