Inara Rusli Resmi Gugat Cerai Virgoun, Tuntut Hak Asuh Anak
Resmi gugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Inara Rusli tuntut hak asuh anak
23 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejak muncul ke permukaan, permasalahan rumah tangga yang kini terjadi pada pasangan artis Virgoun dan Inara Rusli masih terus berlanjut.
Terbaru, perempuan yang akrab disapa Ina itu diketahui telah resmi menggugat cerai suaminya, Virgoun, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Gugatan tersebut didaftarkan setelah sebelumnya Virgoun mencabut permohonan talak cerai pada Rabu (17/5/2023) lalu.
Tidak hanya sekadar mengajukan gugatan, Inara diketahui juga memasukkan beberapa poin termasuk di antaranya adalah soal hak asuh anak dalam perkara perceraiannya.
Jika kamu ingin mengetahui kabar Inara Rusli resmi gugat cerai Virgoun, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya secara detail.
Editors' Pick
1. Kabar Inara Rusli gugat cerai Virgoun dibenarkan pihak kuasa hukum
Kabar gugatan cerai terhadap Virgoun yang didaftarkan ke PA Jakarta Barat dibenarkan oleh kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (22/5/2023) dan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
Menurut kabar yang beredar, sidang cerai perdana antara Inara dan Virgoun akan digelar pada pekan depan, atau tepatnya pada Rabu (31/5/2023) pukul 09.00 WIB mendatang.
2. Ada banyak tuntutan yang diajukan Inara dalam gugatan perceraiannya, di antaranya soal hak asuh anak hingga harta gana-gini
Dalam gugatan yang telah diajukan ke PA Jakbar, rupanya ada beberapa tuntutan yang dimasukkan oleh Inara.
Dirangkum dari informasi yang beredar, ini beberapa tuntutan yang diajukan Inara melalui gugatannya, antara lain:
- Cerai gugat (Pasal 77 ayat 5 Kompilasi Hukum Islam)
- Provisi:
- Pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan A quo.
- Pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (Lala, Ali, dan Along).
- Pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
- Hak asuh anak
- Harta gana-gini/harta bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam)
- Nafkah hadhanah dan nafkah anak
- Nafkah Idah
- Mut'ah