Kawin Tangkap Ada Ancaman Pidananya, Komnas Perempuan Beri Penjelasan
Sudah terjadi di Indonesia, Komnas Perempuan beri penjelasan soal kawin tangkap dan hukumnya
13 Januari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apakah kamu sebelumnya pernah mendengar istilah kawin tangkap? Istilah yang satu ini mungkin bisa saja terdengar asing bagi beberapa orang yang belum pernah mendengarnya.
Melalui unggahan di akun Instagram pada Kamis (12/1/2023), Komnas Perempuan memberikan penjelasan secara lengkap mengenai kawin tangkap.
Dikutip dari unggahan tersebut, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kawin tangkap adalah praktik pemaksaan perkawinan yang berakar pada diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.
Tak banyak orang yang menyadari, kawin tangkap sebenarnya sudah terjadi di salah satu daerah di Indonesia, yakni di Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Tidak hanya membahas soal pengertian dari kawin tangkap, Komnas Perempuan melalui unggahannya juga turut menjelaskan mengenai ancaman pidana yang mengintai di balik tindakan tersebut.
Untuk mengetahui lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkum informasi tentang Komnas Perempuan beri penjelasan soal kawin tangkap secara lebih detail.
1. Kawin tangkap terjadi saat perempuan "diambil" secara paksa
Meski sudah terjadi sejak lama di salah satu wilayah di Indonesia, sebagian orang mungkin baru saja mendengar istilah kawin tangkap.
"Dalam masyarakat patriarkis yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, persetujuan dari perempuan pada perkawinan kerap diabaikan," jelas Komnas Perempuan dalam unggahannya.
Komnas Perempuan melalui unggahannya juga menjelaskan bahwa kawin tangkap terjadi saat perempuan "diambil" secara paksa ke lokasi yang telah disiapkan oleh pihak laki-laki.
Penangkapan tersebut biasanya dilakukan oleh beberapa orang laki-laki di tempat umum, seperti pasar, jalan, atau bahkan di rumah korban.
Sayangnya, meski pihak perempuan memberontak atau berteriak minta tolong, jarang ada yang mau membantu kecuali dari kalangan keluarganya sendiri.
Setelah berhasil "menculik", pihak laki-laki akan memberitahukan keluarga korban tentang penangkapan, sekaligus menyerahkan pinangan. Apabila tidak ada yang berhasil "menyelamatkan", pihak perempuan kerap terpaksa menerima.
Editors' Pick
2. Kawin tangkap punya dampak terhadap korban
Melalui unggahannya, Komnas Perempuan menjelaskan kondisi kawin tangkap dapat menyebabkan perempuan terperangkap di lingkar kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik, psikis, dan juga seksual.
"Komnas Perempuan mengenali bahwa perempuan korban kawin tangkap mengalami kerugian hak konstitusionalnya, terutama hak atas rasa aman dan untuk tidak takut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G Ayat 1), yaitu hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B Ayat 1)," tulis Komnas Perempuan dalam unggahan.
Komnas Perempuan menjelaskan, selain melanggar hak konstitusional, Komitmen Negara memastikan perempuan dapat memasuki perkawinan dengan persetujuan atau kehendak bebas adalah bagian dari CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (UU No. 7 Tahun 1984).