3 Ketentuan Foto Pre-Wedding di Stasiun MRT Jakarta, Gratis Tanpa Izin
Ada saudara yang ingin foto pre-wedding? Coba cek ketentuan foto pre-wedding di Stasiun MRT Jakarta
22 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemotretan foto pre-wedding selama ini sudah menjadi kegiatan yang banyak dilakukan pasangan yang akan menikah. Kebanyakan, mereka membuat foto pre-wedding untuk mengabadikan momen-momen mesra calon pengantin sebelum menikah.
Menariknya, kegiatan pemotretan foto pre-wedding kini bisa dilakukan di Stasiun MRT Jakarta mana pun secara gratis dan tanpa izin. Pengumuman tersebut disampaikan oleh pihak MRT Jakarta melalui media sosial X (dulu dikenal Twitter) akun resmi mereka.
Walau demikian, tetap ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pasangan jika mereka ingin melakukan pre-wedding di Stasiun MRT Jakarta. Lantas, apa saja ketentuan tersebut?
Lebih jelasnya, berikut Popmama.com telah merangkum informasi ketentuan foto pre-wedding di Stasiun MRT Jakarta secara detail.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
1. Pemotretan pre-wedding di area Stasiun MRT Jakarta gratis dan tidak perlu izin
Melalui unggahan pada Jumat (18/10/2024), pihak MRT Jakarta mengatakan bahwa kini pemotretan foto pre-wedding boleh dilakukan di area Stasiun MRT atau Ratangga. Menariknya, pemotretan bisa dilakukan tanpa izin dan tak dipungut biaya alias gratis.
"MRT Jakarta turut berbahagia dapat menjadi bagian penting dalam perjalanan Teman MRT menuju jenjang pernikahan. Kami informasikan bahwa foto pre-wedding di area Stasiun MRT Jakarta tidak memerlukan izin dan tidak dipungut biaya apa pun, ya!" tulis pihaknya di X.
2. Ada 3 ketentuan yang wajib diketahui pasangan yang ingin melakukan pemotretan pre-wed
Meski pemotretan dapat dilakukan secara gratis dan tanpa izin, pihak MRT Jakarta menegaskan bahwa tetap ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui para pasangan yang ingin melakukan sesi pemotretan foto pre-wedding di sini.
Adapun ketentuan pemotretan pre-wedding di Stasiun MRT Jakarta, antara lain:
- Orang yang melakukan pengambilan gambar/memegang alat pengambilan gambar hanya berjumlah 1 (satu) orang.
- Tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan/atau mengganggu kenyamanan penumpang MRT Jakarta lainnya, seperti: bersandar pada Platform Screen Door (PSD)/pintu tepi peron, berselancar pada handrail/pegangan tangga, menyelak antrian, bersuara terlalu keras, dan sebagainya.
- Tetap menjaga kebersihan area stasiun dan Ratangga.
Sementara itu, untuk segi peralatan kamera yang dapat digunakan untuk pengambilan gambar adalah kamera bertipe mirrorless, DSLR, handphone, pocket camera dengan alat pendukung yang diperbolehkan seperti Gorillapod, mic, dan stabilizer kamera kecil.
"Pada prinsipnya, seluruh pengambilan foto/video untuk keperluan nonkomersial dapat dilakukan tanpa izin khusus. Jika Teman MRT masih bingung, jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut, ya!" kata mereka.