Kronologi Suami KDRT Istri di Tangsel, Berujung Kekerasan Depan Anak

Berawal dari tuduhan dan cekcok, suami di Tangsel nekat lakukan KDRT terhadap istri di depan anaknya

17 November 2022

Kronologi Suami KDRT Istri Tangsel, Berujung Kekerasan Depan Anak
Pexels/Karolina Grabowska

Belum lama ini viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang laki-laki berinisial T alias Tarmin (43) melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial K (44) yang merupakan istrinya.

Rekaman video berdurasi 2 menit 13 detik itu menampilkan laki-laki tersebut melakukan penganiayaan seperti mencekik leher hingga menjambak istrinya. Sementara itu, perempuan tersebut berusaha bangkit untuk melepaskan diri.

Menurut kabar yang beredar, peristiwa itu terjadi di Kademangan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Pihak kepolisian Cisauk pun membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Kronologi dari kejadian ini ikut diungkap oleh kepolisian Cisauk.

Berikut Popmama.com rangkumkan informasi mengenai kronologi suami KDRT istri di Tangsel secara lebih detail.

1. Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah siri

1. Pelaku korban merupakan pasangan suami istri menikah siri
Pexels/MART PRODUCTION

Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani mengungkap identitas pelaku dan korban dalam peristiwa ini. Menurutnya, pelaku dan korban dalam peristiwa KDRT tersebut merupakan pasangan suami istri yang menikah siri sejak tahun 2005 silam.

"Jadi, antara tersangka dan korban ini adalah suami istri, tapi suami istri yang menikah secara siri sejak tahun 2005 dan mempunyai anak kandung dua," ujarnya pada Rabu (16/11/2022) kemarin.

Editors' Pick

2. Kejadian KDRT berawal dari T menuduh K pergi berselingkuh

2. Kejadian KDRT berawal dari T menuduh K pergi berselingkuh
Pexels/MART PRODUCTION

Peristiwa KDRT itu diketahui terjadi pada hari Jumat (11/11/2022) lalu. Sebelum kejadian KDRT terjadi, K pulang bekerja dari berjualan ayam geprek pada pukul 17.30 WIB. Setibanya di rumah, K menyiapkan bekal untuk suaminya T yang berprofesi sebagai petugas sekuriti.

K yang sudah selesai masak pada sekitar pukul 18.30 WIB, kemudian mengeluarkan motor untuk membeli bensin. Namun, saat itu T malah menuduh K akan pergi berselingkuh. T bahkan menuduhnya dengan mengeluarkan kata bernada kasar.

"Setelah itu, istrinya ini akan keluar rumah dengan maksud untuk mengisi bensin motornya, tapi suaminya langsung berkata seperti, 'Lu mau ngejablay, ya?' Dari perkataan awal itu, tersulutlah emosi bahwa suami istri ini mengalami percekcokan," kata Syabillah.

3. Dari cekcok berujung penganiayaan

3. Dari cekcok berujung penganiayaan
Pexels/Kat Smith

Syabillah melanjutkan bahwa percekcokan yang terjadi di antara keduanya berujung pada penganiayaan yang dilakukan pelaku. Syabillah menjelaskan, T mencekik leher korban kemudian membenturkan ke meja, hingga menginjak leher korban dan menjambak.

"Terjadilah cekcok mulut dan tersangka langsung menarik kedua tangan korban, lalu mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil dibenturkan ke meja, kemudian menginjak leher korban sambil menjambak rambut dan kepala korban dibenturkan ke lantai," jelasnya.

Dari video yang beredar, T terlihat tak segan-segan melakukan KDRT terhadap istrinya di depan anak-anaknya. Dalam video itu juga terdengar suara tangisan anaknya yang menyaksikan peristiwa tersebut. Abaikan tangisan anak, T tetap terus menganiaya K.

4. Rekaman video viral, polisi tangkap pelaku KDRT

4. Rekaman video viral, polisi tangkap pelaku KDRT
Instagram.com/kameraperistiwa

Peristiwa KDRT yang terjadi pada Jumat (11/11/2022) tersebut direkam oleh anak mereka yang menyaksikan langsung kejadian. Video rekaman berdurasi 2 menit 13 detik itu kemudian viral di media sosial.

Mengenai video viral tersebut, polisi mencari tahu lokasi kejadian tersebut terjadi. Dua hari kemudian, Minggu (13/11/2022), polisi mendatangi tempat kejadian perkara yang diketahui merupakan rumah pasangan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap T sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Cisauk. Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

5. Cemburu jadi motif T lakukan penganiayaan

5. Cemburu jadi motif T lakukan penganiayaan
Pixabay/Tumisu

Selain mengungkap mengenai kronologi, Syabillah juga membuka motif T melakukan penganiayaan.

Syabillah menjelaskan bahwa rasa kecemburuan jadi motif yang melatarbelakangi T melakukan penganiayaan. T pun menduga K akan berselingkuh di belakangnya.

Melalui pemeriksaan yang telah dilakukan, terungkap fakta bahwa T sudah berlaku kasar kepada K sejak setahun terakhir.

"Kalau motif untuk saat ini kecemburuan. Jadi si suami ini menduga istrinya akan berselingkuh. Menurut pengakuan dari korban dan saksi, anak-anaknya, pelaku satu tahun belakangan ini suka dan sering melakukan kekerasan," ungkap Syabillah.

KDRT yang dilakukan oleh pelaku membuat korban mengalami luka dan memar di tubuhnya, yakni luka pada bagian mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar pada leher.

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang kronologi suami KDRT istri di Tangsel. Semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi pada siapa pun ya, Ma.

Baca juga:

The Latest