KUA akan Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama, Bukan Cuma Islam
Menteri Agama Yaqut berencana jadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama
25 Februari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, belum lama ini mengutarakan rencananya untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Menag Yaqut, Jumat (23/2/2024).
Kabar lengkap mengenai KUA akan jadi tempat pencatatan nikah bagi semua agama sudah Popmama.com rangkumkan secara detail berikut ini.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
1. Yaqut berpendapat kalau pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag
Selama ini, KUA memang diketahui publik sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat Islam. Sementara pencatatan nikah untuk mereka yang beragama lain, dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Mengenai hal itu, Yaqut menilai bahwa seharusnya segala pencatatan pernikahan menjadi urusan di bawah Kemenag.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjutnya.
2. Dengan mengembangkan fungsi KUA, Yaqut harap data-data pernikahan dan pernikahan bisa terintegrasi dengan baik
Rencana yang diutarakan oleh Menag Yaqut termasuk menjadi salah satu tindakan yang bisa dilakukan untuk mengembangkan fungsi KUA lebih luas lagi dari saat ini.
Dengan mengembangkan fungsi KUA, Yaqut pun berharap agar data-data pernikahan dan perceraian yang tercatat bisa lebih terintegrasi dengan baik.
3. Selain tempat pencatatan pernikahan, aula di KUA juga diharapkan bisa digunakan menjadi tempat ibadah sementara
Tak hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan, Yaqut pun berharap fasilitas aula-aula di KUA bisa dipergunakan menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," pesannya.
Itulah kabar tentang KUA akan jadi tempat pencatatan nikah bagi semua agama yang sudah dirangkumkan secara detail. Lewat rangkuman di atas, Mama bisa mengetahui tentang rencana pengembangan KUA.
Baca juga:
- 7 Artis yang Menikah di KUA, Sederhana Tak Jadi Masalah
- 8 Momen Bahagia Pasangan Nikah di KUA, Tak Harus Mewah
- Lagi Viral di Media Sosial, Begini Cara dan Syarat Nikah di KUA