Tok! MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Melalui Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023, MA resmi larang pengadilan kabulkan nikah beda agama

19 Juli 2023

Tok MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Pexels/Pixabay

Pernikahan memang menjadi suatu hal membahagiakan yang paling dinantikan oleh siapa pun di dunia ini. Sayangnya, pernikahan terkadang bisa saja tidak bisa terlaksana karena adanya beberapa hal, salah satunya ialah soal perbedaan agama.

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) telah resmi melarang pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama. Hal itu sendiri ditetapkan sebagai langkah menyikapi adanya kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah.

Informasi seputar MA larang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama telah Popmama.com rangkumkan secara detail.

Simak informasinya berikut ini, yuk!

Editors' Pick

1. Keputusan MA larang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023

1. Keputusan MA larang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023
Pexels/James Ampong Quilario

Keputusan pengadilan dilarang mengabulkan pernikahan beda agama tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam Surat Edaran tersebut, MA dengan tegas menyebut pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan.

"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi poin kedua dalam salinan surat yang beredar.

2. Dalam Surat Edaran itu, perkawinan yang dinyatakan sah ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama

2. Dalam Surat Edaran itu, perkawinan dinyatakan sah ialah perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama
Pexels/Tiến Dũng

Selain dengan tegas melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama, MA juga dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

MA pun meminta pengadilan merujuk pada pasal yang tertera dalam Undang-Undang.

"Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," bunyi poin nomor satu pada surat.

3. Perkawinan beda agama yang disahkan pengadilan memang sempat bikin heboh

3. Perkawinan beda agama disahkan pengadilan memang sempat bikin heboh
Pexels/Jeremy Wong

Perkawinan beda agama di Indonesia yang disahkan oleh pengadilan memang sempat membuat publik heboh.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan yang beragama Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan itu didasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

Mereka diketahui menikah di sebuah gereja di Pamulang dan dihadiri oleh orangtua kedua mempelai. Namun, mereka ditolak saat hendak mendaftarkan pernikahan itu ke negara melalui Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat karena perbedaan agama.

Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

Selain PN Jakarta Pusat, persetujuan nikah beda agama juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, hingga Jakarta Selatan.

Jadi, itulah rangkuman informasi soal MA larang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama. Melalui informasi ini, publik tentunya jadi tahu bahwa pengadilan sudah dilarang untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Baca juga:

The Latest