Tok! MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Melalui Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023, MA resmi larang pengadilan kabulkan nikah beda agama
19 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan memang menjadi suatu hal membahagiakan yang paling dinantikan oleh siapa pun di dunia ini. Sayangnya, pernikahan terkadang bisa saja tidak bisa terlaksana karena adanya beberapa hal, salah satunya ialah soal perbedaan agama.
Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) telah resmi melarang pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama. Hal itu sendiri ditetapkan sebagai langkah menyikapi adanya kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah.
Informasi seputar MA larang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama telah Popmama.com rangkumkan secara detail.
Simak informasinya berikut ini, yuk!
Editors' Pick
1. Keputusan MA larang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023
Keputusan pengadilan dilarang mengabulkan pernikahan beda agama tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam Surat Edaran tersebut, MA dengan tegas menyebut pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan.
"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi poin kedua dalam salinan surat yang beredar.
2. Dalam Surat Edaran itu, perkawinan yang dinyatakan sah ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama
Selain dengan tegas melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama, MA juga dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
MA pun meminta pengadilan merujuk pada pasal yang tertera dalam Undang-Undang.
"Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," bunyi poin nomor satu pada surat.