Orangtua Bukan Pemegang Hak Asuh Ambil Anak Tanpa Izin Bisa Dipidana
Bukan pemegang hak asuh meski orangtua kandung bisa dapat hukuman jika ambil anak tanpa izin
28 September 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa orangtua kandung yang bukan pemegang hak asuh mengambil anak secara paksa tanpa izin dapat dipidana. Tindakan itu termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun isi Pasal 30 ayat (1) KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan adanya penegasan ini, orangtua kandung sekalipun yang tidak memegang hak asuh tidak bisa mengambil anaknya begitu saja tanpa izin. Pasalnya, bakal ada hukuman yang menanti mereka.
Berita selengkapnya tentang orangtua bukan pemegang hak asuh ambil anak tanpa izin bisa dipidana telah Popmama.com rangkumkan secara detail berikut ini.
1. Pasal 330 ayat (1) KUHP memuat perbuatan pengambilan anak secara paksa yang dianggap tindak pidana
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP juga mencakup ayah atau ibu kandung anak. Hal itu karena frasa 'barang siapa' sebenarnya mengandung makna 'setiap orang'.
Dalam hal ini, aturan tersebut juga dapat dimaknai bahwa orangtua kandung yang tidak memegang hak asuh melakukan pengambilan paksa atau menguasai anak merupakan suatu tindak pidana.
Berangkat dari situ, maka Pasal 330 ayat (1) KUHP dapat dikenakan kepada orangtua dalam situasi tersebut.
"Jika pengambilan anak oleh orangtua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orangtua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP," katanya, Kamis (26/9/2024).
Editors' Pick
2. Penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP harus disertai bukti
Lanjutnya, Arief juga menjelaskan bahwa pada penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus disertai dengan bukti di mana kehendak atau keinginan mengambil anak tanpa seizin orangtua pemegang hak asuh datang dari pelaku.
Hal ini pun berlaku jika pihak yang melakukannya adalah orangtua kandung anak sekalipun.
"Oleh karena itu, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP harus terdapat bukti bahwa kehendak mengambil anak tanpa seizin orangtua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku yang sekalipun hal tersebut dilakukan oleh orangtua kandung anak," sambungnya.