Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Bisa Dibatalkan, Lho Kenapa?
Isbat nikah belum tentu diterima, pengadilan bisa batalkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
12 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Permohonan isbat nikah yang diajukan pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja memang masih berjalan prosesnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski demikian, ternyata permohonan tersebut tak seketika bakal disetujui pengadilan.
Pasalnya, ada sejumlah tahapan penting dalam proses isbat nikah tersebut, termasuk verifikasi syarat sah pernikahan sesuai dengan agama. Oleh karena itu, kabarnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa dibatalkan jika tak memenuhi syarat.
Kabar lebih lengkapnya dan alasan pernikahan Iky dan Lini kemungkinan bisa dibatalkan sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel ini.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
1. Pengadilan bisa membatalkan pernikahan jika ada syarat yang tak terpenuhi
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan kalau sebenarnya ada tahapan penting yang harus dilalui oleh Iky dan Lini dalam proses permohonan isbat nikah yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.
Kabarnya, pengadilan belum tentu akan langsung mengabulkan permohonan isbat nikah. Pasalnya, dalam persidangan nanti akan ada banyak hal yang dibuktikan terlebih dahulu, seperti pernikahannya sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak.
Oleh karena itu, pengadilan bisa saja membatalkan pernikahan Iky dan Lini bila nantinya ditemukan ada persyaratan yang tidak terpenuhi.
"Bisa (dibatalkan pernikahan), kalau tidak memenuhi persyaratan. Di dalam UU jelas, syarat rukun nikah seperti apa. Contoh yang tidak memenuhi persyaratan, walinya bukan wali yang berhak menikahkan, itu pasti tidak sah pernikahannya," jelas Suryana saat dijumpai di kantornya, Senin (11/11/2024) kemarin.
2. Jika terjadi pembatalan nikah, Iky dan Lini wajib mengulang akad nikah mereka
Lebih lanjut, Suryana juga menjelaskan apabila nantinya pernikahan tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak sah, maka Iky dan Lini diwajibkan untuk mengulang akad nikah mereka dari awal.
"Kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang. Itu kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya, dan kalau dibatalkan oleh pengadilan," kata Suryana.
Sebelumnya, sidang perdana isbat nikah mereka sudah dijadwalkan digelar pada 4 November 2024. Namun, sidang itu ditunda karena Iky dan Lini tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun sudah menjadwalkan ulang sidang isbat mereka jadi tanggal 18 November 2024 mendatang. Keduanya diwajibkan hadir untuk memenuhi panggilan dan melengkapi berkas yang diperlukan dalam proses verifikasi isbat nikah.