Raihaanun Resmi Diceraikan Teddy Soeriaatmadja, Usai 16 Tahun Bersama
Sudah bersama selama 16 tahun, pernikahan Teddy Soeriaatmadja dan Raihaanun berakhir cerai
5 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bahtera rumah tangga model sekaligus aktris Siti Hafar Raihaanun Nabila atau yang akrab disapa Raihaanun dengan sutradara Teddy Soeriaatmadja secara mengejutkan dikabarkan sudah kandas.
Pernikahan yang sudah Teddy dan Raihaanun jalani bersama selama 16 tahun lamanya terpaksa harus berakhir dalam sidang perceraian.
Kabar perceraian ini terungkap dari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Hal itu pun turut mengungkap bahwa perceraian Raihaanun dan Teddy diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dan teregister dalam nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
Beberapa fakta mengenai Teddy Soeriaatmadja dan Raihaanun resmi cerai sudah Popmama.com rangkum secara detail berikut ini.
1. Teddy Soeriaatmadja ajukan permohonan talak cerai ke PA Tigaraksa pada 5 April 2023
Teddy Soeriaatmadja diketahui telah mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada tanggal 5 April 2023 lalu. Permohonan tersebut kemudian diputus pada tanggal 15 Juni 2023.
Dalam putusan itu, majelis hakim PA Tigaraksa menjelaskan bahwa pihak termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tetapi tak hadir.
Dengan demikian, permohonan cerai tersebut dikabulkan dengan verstek. Mengenai putusan tersebut, Teddy pun diberi izin untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Raihaanun di depan sidang PA Tigaraksa.
Editors' Pick
2. Majelis Hakim PA Tigaraksa mengabulkan permohonan hak asuh anak ke tangan Teddy Soeriaatmadja
Dalam putusan itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan hak asuh anak. Dari putusan tersebut diketahui bahwa hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Teddy Soeriaatmadja.
Walau hak asuh jatuh ke tangannya, Teddy juga tetap diharuskan memberi akses kepada Raihaanun untuk ikut mendidik anak mereka sebagai mama kandung.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ********** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, ********** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan *********** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," urai putusan itu.