Syarat dan Cara Mengganti Buku Nikah yang Salah Tulis, Bebas Biaya
Punya buku nikah yang salah tulis dan ingin menggantinya? Ketahui syarat dan cara gantinya, yuk!
16 September 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seperti yang diketahui, buku nikah merupakan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang paling penting dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah. Dokumen ini menjadi bukti pernikahan mereka yang sah secara agama maupun di hadapan negara.
Meski tidak terlalu sering, kesalahan penulisan identitas pada buku nikah bisa saja terjadi dan dialami oleh beberapa orang. Kesalahan penulisan tersebut biasanya terjadi pada nama, alamat atau tempat, dan tanggal lahir.
Bila kamu mengalami hal serupa, segeralah untuk mengurus pergantian buku nikah. Jika tidak segera, hal ini akan berdampak pada kesulitan dalam mengurus keperluan lainnya, seperti pembuatan akta kelahiran anak, mengurus kartu keluarga, hingga pembuatan paspor.
Sebagai informasi, ketentuan penggantian buku nikah yang terdapat kesalahan penulisan sudah diatur pada Pasal 37 ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pasal tersebut berbunyi:
"Apabila terjadi kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada Buku Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilakukan penggantian Buku Nikah."
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai syarat dan cara mengganti buku nikah yang salah tulis secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
Syarat dan Cara Ganti Buku Nikah
Sebelum kamu hendak mengganti buku nikah yang salah tulis, kamu perlu ketahui persyaratan dan caranya terlebih dahulu.
Dilansir dari unggahan di akun Instagram Kementerian Agama RI @kemenag_ri, syarat dan cara penggantian buku nikah yang salah tulis ternyata cukup mudah untuk diikuti oleh siapa pun, lho.
Bila terjadi kesalahan penulisan pada buku nikah, kamu hanya tinggal menyiapkan dan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan ke KUA.
Berikut dokumen yang wajib dibawa sebagai persyaratan untuk penggantian buku nikah, antara lain:
- Buku Nikah Asli
- Pas foto 2x3 latar biru
Jika Stok Buku Nikah terbatas, KUA akan Berikan Solusi dengan Cara Lain
Meski tidak terlalu sering terjadi, stok buku nikah yang ada bisa saja terbatas. Bila kamu ingin melakukan penggantian buku nikah, tetapi stoknya sangat terbatas, maka KUA akan berikan solusi dengan cara lain.
Berikut langkah yang akan dilakukan oleh pihak KUA jika stok buku nikah terbatas, antara lain:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah
Jika kamu menghadapi hal seperti ini, tenang saja tidak usah khawatir. Buku nikah yang kamu miliki tetap sah.