Bolehkah Berhubungan Malam Satu Suro? Ini Pandangan Islam soal Seks
Ada berbagai pendapat mengenai seks di malam 1 Suro
6 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam Islam, terdapat sistem penanggalan tersendiri yang disebut sebagai kalender Hijriyah. Penanggalan Islam pun juga memiliki momen perayaan tahun baru yang diperingati setiap 1 Muharram atau Satu Suro dalam penanggalan Jawa.
Tanggal 1 Muharram atau Satu Suro kerap dikaitkan dengan mitos-mitos yang beredar di kebudayaan Jawa, salah satunya berhubungan seks. Konon, budaya Jawa menilai jika berhubungan badan pada malam Satu Suro diyakini akan mendatangkan nasib buruk apabila dilanggar.
Namun, bolehkah berhubungan malam Satu Suro? Untuk lebih jelasnya, yuk simak informasi yang telah Popmama.com rangkum untukmu secara lengkap!
Ada Pendapat Hubungan Seks pada Malam Satu Suro Dinilai Makruh
Berhubungan suami istri merupakan suatu aktivitas yang dapat menjaga keharmonisan rumah tangga. Namun, ada kalanya hubungan seks menjadi terlarang karena suatu hal seperti saat berpuasa.
Berbicara mengenai malam Satu Suro, sejumlah ulama berpendapat hubungan badan dinilai makruh karena bertepatan dengan awal bulan. Melansir laman NU Online, hukum ini ditafsirkan dalam Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar, dan dalam kitab Ihya ‘Ulumiddin:
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan. Dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut." (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175)
Editors' Pick
Pendapat Lain Menyatakan Boleh Hubungan Seks saat Malam Satu Suro
Berbeda dengan kitab Ihya ‘Ulumiddin, pandangan dari Imam Nawawi justru membolehkan pasangan suami istri berhubungan intim pada malam Satu Suro.
Melalui kitabnya Al-Majmu', Imam Nawawi berseberangan dengan pendapat yang memakruhkan aktivitas ini. Menurutnya pribadi karena tidak dapat melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.