Hukum Menceraikan Istri Demi Orangtua, Ini Faktanya!
Anak tak wajib penuhi permintaan orangtua tanpa dasar yang jelas
27 September 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam pernikahan, suami istri tentunya ingin menjalani hubungan dengan penuh harmonis dan romantis. Perilaku yang merujuk kepada perceraian sangatlah dihindari demi keutuhan rumah tangga.
Pernikahan merupakan salah satu bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT. Dengan menikah, manusia akan lebih mudah mengendalikan nafsu dan terhindar dari kemaksiatan.
Akan tetapi, tak sedikit orangtua yang meminta anaknya untuk menceraikan istrinya karena berbagai alasan. Kendati demikian, ada beberapa pandangan dalam Islam terkait masalah pada kasus tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com telah merangkum hukum menceraikan istri demi orangtua dilansir dari berbagai sumber.
1. Kasus menceraikan istri demi orangtua tertuang di dalam hadis
Mengutip laman resmi NU Online, kasus semacam ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Adapun perintah ini tertuang di dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam An-Nawawi yang berbunyi:
وروينا في سنن أبي داود والترمذي عن ابن عمر رضي الله عنهما قال كان تحتي امرأة وكنت أحبها، وكان عمر يكرهها، فقال لي طلقها، فأبيت، فأتى عمر رضي الله عنه النبي (صلى الله عليه وسلم) فذكر ذلك له، فقال النبي (صلى الله عليه وسلم) طلقها قال الترمذي حديث حسن صحيح
Artinya:
“Diriwayatkan kepada kami pada Sunan Abu Dawud dan Sunan At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Umar RA yang mengatakan, ‘Aku beristri seorang perempuan yang kucintai. Tetapi Umar ayahku tidak menyukainya. Ia berkata, ‘Ceraikanlah perempuan itu!’ tetapi aku enggan melakukannya. Ayahku kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan masalah kami. Rasulullah SAW kemudian berkata, ‘Ceraikanlah istrimu wahai Ibnu Umar’.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar)
Editors' Pick
2. Menceraikan istri atas permintaan orangtua perlu alasan kuat
Dalam fatwanya, M. Ibrahim Al-Hafnawi menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang biasa dihadapi oleh masyarakat atas kasus ini.
Ada sejumlah alasan orangtua meminta anaknya untuk menceraikan istrinya, seperti tidak mampu menjaga kehormatan suami, istri kesulitan istikamah untuk membina rumah tangga, kerap memengaruhi suami menuju kemaksiatan dan berbagai cara telah gagal ditempuh untuk menuju ishlah atau memperbaiki keadaan.
Untuk kondisi di atas, M. Ibrahim Al-Hafnawi membolehkan sang anak untuk memenuhi permintaan orangtuanya karena memang pernikahannya kesulitan agar menemukan jalan kebaikan dalam berumah tangga.