Hukum Menceraikan Istri Demi Orangtua, Ini Faktanya!
Anak tak wajib penuhi permintaan orangtua tanpa dasar yang jelas
27 September 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam pernikahan, suami istri tentunya ingin menjalani hubungan dengan penuh harmonis dan romantis. Perilaku yang merujuk kepada perceraian sangatlah dihindari demi keutuhan rumah tangga.
Pernikahan merupakan salah satu bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT. Dengan menikah, manusia akan lebih mudah mengendalikan nafsu dan terhindar dari kemaksiatan.
Akan tetapi, tak sedikit orangtua yang meminta anaknya untuk menceraikan istrinya karena berbagai alasan. Kendati demikian, ada beberapa pandangan dalam Islam terkait masalah pada kasus tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com telah merangkum hukum menceraikan istri demi orangtua dilansir dari berbagai sumber.
1. Kasus menceraikan istri demi orangtua tertuang di dalam hadis
Mengutip laman resmi NU Online, kasus semacam ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Adapun perintah ini tertuang di dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam An-Nawawi yang berbunyi:
وروينا في سنن أبي داود والترمذي عن ابن عمر رضي الله عنهما قال كان تحتي امرأة وكنت أحبها، وكان عمر يكرهها، فقال لي طلقها، فأبيت، فأتى عمر رضي الله عنه النبي (صلى الله عليه وسلم) فذكر ذلك له، فقال النبي (صلى الله عليه وسلم) طلقها قال الترمذي حديث حسن صحيح
Artinya:
“Diriwayatkan kepada kami pada Sunan Abu Dawud dan Sunan At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Umar RA yang mengatakan, ‘Aku beristri seorang perempuan yang kucintai. Tetapi Umar ayahku tidak menyukainya. Ia berkata, ‘Ceraikanlah perempuan itu!’ tetapi aku enggan melakukannya. Ayahku kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan masalah kami. Rasulullah SAW kemudian berkata, ‘Ceraikanlah istrimu wahai Ibnu Umar’.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar)
Editors' Pick
2. Menceraikan istri atas permintaan orangtua perlu alasan kuat
Dalam fatwanya, M. Ibrahim Al-Hafnawi menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang biasa dihadapi oleh masyarakat atas kasus ini.
Ada sejumlah alasan orangtua meminta anaknya untuk menceraikan istrinya, seperti tidak mampu menjaga kehormatan suami, istri kesulitan istikamah untuk membina rumah tangga, kerap memengaruhi suami menuju kemaksiatan dan berbagai cara telah gagal ditempuh untuk menuju ishlah atau memperbaiki keadaan.
Untuk kondisi di atas, M. Ibrahim Al-Hafnawi membolehkan sang anak untuk memenuhi permintaan orangtuanya karena memang pernikahannya kesulitan agar menemukan jalan kebaikan dalam berumah tangga.
3. Anak tak boleh penuhi permintaan orangtua tanpa dasar yang jelas
Selain itu, tak sedikit orangtua yang meminta anaknya menceraikan istrinya karena alasan yang kurang masuk akal, seperti merasa cemburu kepada menantunya. Sedangkan, menantunya adalah perempuan salihah yang selalu memenuhi kewajibannya sebagai istri.
Oleh karena itu, Al-Hafnawi tak menyarankan untuk memenuhi permintaan orangtua dengan alasan di atas. Namun, sang anak dianjurkan untuk memberi pengertian dengan lembut serta kalimat yang santun kepada orangtuanya agar tak terus menuntut perceraian.
وفي هذه الحال لا يستجيب الابن لطلب التطليق وعليه أن يداريها ويتألفهما ويحاول إقناعهما بكلام طيب لين حتى يكفا عن هذا الطلب
Artinya:
“Pada kondisi (kedua) ini anak tersebut tidak boleh memenuhi permintaan talak dari kedua orang tuanya. Anak itu harus membujuk, bersikap ramah, dan mencoba membuat kedua orang tuanya ridha dengan kalimat yang baik dan lembut sehingga keduanya menghentikan tuntutan talak tersebut.” (M Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah, [Kairo, Darul Hadis, 2012 M/1433 H], halaman 504)
4. Menalak istri bukan termasuk berbakti kepada orangtua
Ibnu Taimiyah dari Madzhab Hanbali menegaskan haram menaati perintah orangtua untuk bercerai jika sang suami telah memiliki anak dari istrinya. Lalu, ia juga menyebut menalak istri bukanlah termasuk berbakti kepada orangtua.
”Tidak dihalalkan baginya (suami) mentalak istri (dalam kondisi tersebut) dikarenakan perintah dari ibunya. Namun ia harus berbakti kepada ibunya itu. Sedangkan mentalak istri tidak termasuk berbakti kepadanya.” (dalam Al Fatawa Al Kubra, 3/331)
5. Anak diharuskan tak ceritakan masalah keluarga kepada orangtua
Perintah menaati orangtua memang mutlak dilakukan oleh sang anak. Namun, tak selamanya permintaan orangtua diridai oleh Allah SWT, salah satunya seperti meminta cerai istrinya tanpa alasan yang dibenarkan. Bahkan, perintah ini bisa menjadi diharamkan oleh Allah jika tidak sesuai.
Orangtua hanya diperbolehkan untuk memberi nasihat terhadap masalah keluarga sang anak. Begitu pula dengan anak, yang tidak perlu menceritakan semua masalah keluarganya kepada orang lain, termasuk orangtuanya.
Nah, itu tadi sejumlah informasi seputar hukum menceraikan istri demi orangtua. Berbakti kepada orangtua memang harus dilakukan oleh sang anak. Namun, kamu harus bijak dalam memberi pengertian jika orangtua meminta ceraikan istri tanpa alasan yang jelas.
Baca juga:
- Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam, Alasannya Harus Kuat dan Jelas
- Azab Istri Durhaka kepada Suami, Hukuman dan Dampaknya
- Hukum Perselingkuhan dalam Islam, Disebut sebagai Zina Muhsan