Polisi Tetapkan Status Tersangka Perselingkuhan Menantu dan Mertua
RZ dan RH terancam 9 bulan kurungan penjara
24 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masih ingat dengan kasus perselingkuhan antara seorang laki-laki dan mertuanya di Serang? Kini, kasus yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu itu akhirnya menemui titik terang.
Laki-laki bernama Rozy Zay (RZ) dan mertuanya Rihanah (RH) resmi ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus perzinaan usai dilaporkan oleh istrinya, Norma Risma (NR).
Peristiwa ini mencuat kala istri Rozy melaporkan dugaan perselingkuhan sang suami dengan mamanya pada Januari 2023 lalu. Laporan tersebut langsung ditindak lanjut oleh pihak kepolisian dengan melakukan gelar perkara.
Agar lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan merangkum sejumlah informasi penetapan tersangka kasus perselingkuhan antara menantu dan mertuanya.
1. Kedua tersangka dijerat dengan pasal perzinaan
Penetapan status tersangka RZ dan RH berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak dua kali oleh tim penyidik. Hasilnya, RZ dan RH dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," ucap Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimun Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).
Editors' Pick
2. RZ dan RH terancam hukuman sembilan bulan penjara
Berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, RZ dan RH terancam hukuman 9 bulan penjara. Seluruh alat bukti telah dikumpulkan dalam gelar perkara selama kasus bergulir.
Kepolisian telah melakukan penyelidikan pada 29 Januari 2023 lalu setelah NR melaporkan sang suami dan mamanya. Selanjutnya, penyidik menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023.