Polisi Tetapkan Status Tersangka Perselingkuhan Menantu dan Mertua
RZ dan RH terancam 9 bulan kurungan penjara
24 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masih ingat dengan kasus perselingkuhan antara seorang laki-laki dan mertuanya di Serang? Kini, kasus yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu itu akhirnya menemui titik terang.
Laki-laki bernama Rozy Zay (RZ) dan mertuanya Rihanah (RH) resmi ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus perzinaan usai dilaporkan oleh istrinya, Norma Risma (NR).
Peristiwa ini mencuat kala istri Rozy melaporkan dugaan perselingkuhan sang suami dengan mamanya pada Januari 2023 lalu. Laporan tersebut langsung ditindak lanjut oleh pihak kepolisian dengan melakukan gelar perkara.
Agar lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan merangkum sejumlah informasi penetapan tersangka kasus perselingkuhan antara menantu dan mertuanya.
1. Kedua tersangka dijerat dengan pasal perzinaan
Penetapan status tersangka RZ dan RH berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak dua kali oleh tim penyidik. Hasilnya, RZ dan RH dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," ucap Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimun Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).
Editors' Pick
2. RZ dan RH terancam hukuman sembilan bulan penjara
Berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, RZ dan RH terancam hukuman 9 bulan penjara. Seluruh alat bukti telah dikumpulkan dalam gelar perkara selama kasus bergulir.
Kepolisian telah melakukan penyelidikan pada 29 Januari 2023 lalu setelah NR melaporkan sang suami dan mamanya. Selanjutnya, penyidik menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023.
3. Penyidik akan panggil tersangka untuk diminta keterangan
Setelah menetapkan status tersangka kepada RZ dan RH, penyidik akan memanggil keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penetapan status tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," kata Herlia.
4. NR mendapat bantuan pendampingan dari tim Hotman Paris
Saat berita tersebut viral pada awal tahun 2023 kemarin, NR melaporkan RZ dan RH ke polisi dengan kasus perselingkuhan. Ia juga mendapat pendampingan dari tim 911 Hotman Paris kala itu.
Nah, itu dia sejumlah informasi seputar penetapan tersangka kasus perselingkuhan menantu dan mertua yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Berkaca dari kasus tersebut, semoga tak ada lagi peristiwa mengenai perselingkuhan antara menantu dan mertua, ya.
Baca juga:
- Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua Kini Masuk ke Tahap Penyidikan
- Denny Sumargo Dipolisikan, Buntut Kasus Perselingkuhan Menantu-Mertua
- Kisah Cinta Norma Risma Jadi Film, Perselingkuhan Mertua dan Menantu