Terbukti Lakukan KDRT, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara
Puas dengan putusan hakim terhadap Ferry Irawan, kini Venna Melinda fokus ke perceraian
24 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda kini telah memasuki babak akhir. Ferry dinyatakan bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
Sidang kasus KDRT yang dilakukan Ferry digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). Ketua majelis hakim Boedi Harjanto langsung memvonis Ferry dengan pidana satu tahun penjara.
Terkait dengan putusan majelis hakim yang menghukum Ferry usai terlibat kasus KDRT, berikut ini Popmama.com telah merangkum sejumlah informasi lainnya.
1. Ferry dipersangkakan dengan UU mengenai kekerasan
Majelis hakim memutuskan Ferry Irawan bersalah sesuai dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.
Usai divonis satu tahun penjara, kuasa hukum Ferry, Michael R. Pardede, menghormati putusan majelis hakim. Dia menilai sang hakim yang sudah bijak dan tepat dalam memutuskan perkara.
"Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," katanya.
Editors' Pick
2. Pihak Ferry masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut
Meski kliennya mendapat hukuman ringan, Michael menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir terhadap putusan dari hakim selama satu minggu ke depan.
"Menghadapi vonis ini, kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu satu minggu," tuturnya.
Bukan hanya pihak Ferry Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
"Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat.