Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa?

Ketahui penjelasan detailnya, yuk!

25 Maret 2025

Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa
Freepik

Bulan Ramadan adalah waktu yang istimewa bagi umat muslim untuk meningkatkan ketakwaan. Selain menahan diri dari makan dan minum, umat muslim juga dilatih untuk mengendalikan hawa nafsu, termasuk dalam hubungan suami istri.

Ibadah puasa bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah. Salah satunya mengenai hukum menyentuh payudara istri saat berpuasa. Apakah hal ini termasuk hal yang membatalkan puasa atau hanya sekadar mengurangi pahala?

Berikut Popmama.com telah merangkum hukum menyentuh payudara saat puasa secara lebih detail.

Yuk, disimak informasinya!

Editors' Pick

Hukum Menyentuh Payudara Istri saat Puasa

Hukum Menyentuh Payudara Istri saat Puasa
Freepik

Pada dasarnya, Islam tidak melarang suami menyentuh atau bermesraan dengan istri saat berpuasa. Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan.

Menyentuh payudara istri saat puasa diperbolehkan selama tidak membangkitkan syahwat berlebihan hingga menyebabkan keluarnya air mani. Jika sampai keluar air mani, maka puasa batal.

Hal ini berdasarkan pada hadis dari Aisyah RA, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه: أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، فَرَخَّصَ لَهُ، وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ، فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ

Artinya:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang berpuasa dan pernah mencumbuiku saat berpuasa. Namun, beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya di antara kalian." - (HR. Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa bermesraan ringan antara suami istri seperti mencium atau menyentuh, termasuk memegang payudara, tidak membatalkan puasa selama tidak memicu syahwat berlebihan atau menyebabkan keluarnya air mani.

Pendapat Ulama: Makruh jika Memicu Syahwat

Pendapat Ulama Makruh jika Memicu Syahwat
Pexels/Tayebmezahdia

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyentuh istri saat puasa. Sebagian ulama memakruhkan (tidak disukai) aktivitas ini jika dikhawatirkan memicu syahwat yang sulit dikendalikan.

Hal ini sejalan dengan pandangan ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali, yang menekankan pentingnya menjaga kesucian puasa dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa sunnah bagi suami istri untuk meninggalkan segala bentuk rangsangan. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan syahwat saat berpuasa, demi menjaga kesucian ibadah puasa.

Bagaimana dengan Menyentuh Payudara Sendiri?

Bagaimana Menyentuh Payudara Sendiri
Freepik

Lantas, bagaimana jika seseorang menyentuh payudaranya sendiri saat berpuasa? Dalam hal ini, tidak ada dalil atau hadis spesifik yang melarangnya. Menyentuh bagian tubuh sendiri tidak membatalkan puasa, selama tidak dilakukan dengan niat atau tujuan membangkitkan syahwat.

Namun, jika seseorang dengan sengaja menyentuh payudaranya sendiri dan disertai syahwat hingga memicu keluarnya mani, maka puasanya batal. Hal ini sesuai dengan kaidah bahwa setiap amal tergantung pada niatnya. Jika niatnya adalah untuk bersenang-senang hingga mengeluarkan mani, maka puasanya batal.

Nah, itulah penjelasan terkait hukum menyentuh payudara saat puasa yang penting untuk dipahami. Semoga informasinya dapat bermanfaat ya, Ma.

Baca juga:

The Latest