Benarkah Ipar Bukan Mahram? Begini Faktanya dalam Islam!
Saudara ipar merupakan salah satu sosok yang bukan mahram
10 September 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mahram dalam Islam merujuk kepada individu-individu yang memiliki hubungan darah, pernikahan, atau persusuan yang membuat mereka tidak diperbolehkan untuk menikah satu sama lain. Konsep mahram sangat penting dalam syariat Islam karena mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Mahram meliputi ayah, ibu, saudara kandung, anak, paman, bibi, kakek, nenek, dan lainnya yang secara spesifik disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Dengan adanya batasan ini, Islam bertujuan untuk menjaga kehormatan dan keadilan dalam hubungan keluarga serta memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua anggota keluarga.
Lantas, siapa saja yang menjadi mahram kita? Kali ini Popmama.com telah merangkum penjekasan terkait "benarkah ipar bukan mahram?" secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Sebelas Sosok yang Bukan Mahram untuk Laki-Laki
Perempuan yang tidak boleh dinikahi (mahram) ada 11 orang dan ditambah karena faktor persusuan. Tujuh di antaranya menjadi mahram karena hubungan nasab dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.
Pertama, tujuh perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab, antara lain:
- Ibu, nenek, buyut perempuan, dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah
- Saudara perempuan, baik saudari kandung se-bapak atau se-ibu
- Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah
- Bibi dari jalur bapak
- Bibi dari jalur ibu
Kedua, empat perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan, antara lain:
- Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan istri (anak tiri)
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
- Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya ke bawah
Editors' Pick
Sebelas Sosok yang Bukan Mahram bagi Perempuan
Laki-laki yang tidak boleh dinikahi (mahram) selamanya ada 11 orang dan disertai fakor persusuan. Tujuh di antaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab dan ditambah empat karena hubungan pernikahan.
Pertama, tujuh laki-laki yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab, antara lain:
- Bapak, kakek, buyut laki-laki dan seterusnya ke atas
- Anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya ke bawah
- Saudara laki-laki, baik saudari kandung, se-bapak, atau se-ibu
- Keponakan laki-laki dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah
- Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah
- Paman dari jalur bapak
- Paman dari jalur ibu
Kedua, empat laki-laki yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan, antara lain:
- Bapak dari istri (bapak mertua), kakek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
- Anak laki-laki suami (anak sambung), jika si perempuan telah melakukan hubungan dengan bapaknya
- Suami ibu (bapak sambung), suami nenek (kakek sambung), dan seterusnya ke atas
- Suami anak (menantu laki- laki), suami cucu, dan seterusnya ke bawah