Hukum Istri Meninggalkan Rumah karena Suami Kasar Menurut Islam
Ketika diperlakukan secara kasar, istri diperbolehkan untuk mencari tempat yang aman
12 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak jarang terjadi konflik antara istri dan suami. Salah satu konflik yang sering mencuat adalah kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Tindakan kasar ini bisa berupa kekerasan fisik, verbal, atau emosional. Dalam situasi seperti ini, sering kali timbul pertanyaan mengenai hukum istri meninggalkan rumah karena suami kasar dalam perspektif Islam.
Islam sangat menghargai keharmonisan dalam rumah tangga dan menganjurkan setiap pasangan untuk saling menghormati serta mencintai. Namun, ketika salah satu pihak, khususnya istri, mengalami perlakuan kasar yang tidak manusiawi, Islam memberikan jalan keluar agar istri bisa mendapatkan perlindungan dan ketenangan yang layak.
Seperti apa hukumnya? Marilah simak penjelasan dari Popmama.com terkait hukum istri meninggalkan rumah karena suami kasar.
Editors' Pick
Istri Diperbolehkan untuk Meninggalkan Rumah demi Menghindari Kekerasan
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
Artinya:
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (An-Nisa:34)
Dalam Islam, istri diperbolehkan meninggalkan rumah saat sedang menghadapi kekerasan dari suaminya. Ayat di atas menekankan pentingnya perlakuan baik terhadap istri dan memberikan isyarat bahwa tidak boleh ada kekerasan dalam rumah tangga.
Seorang suami harus memperlakukan keluarganya dengan baik. Kalau istri menghadapi kekerasan, maka dia berhak mencari keselamatan dengan meninggalkan rumah.
Melindungi Diri dari Keadaan Darurat
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ١٩٥
Artinya:
“Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah:195)
Islam memberikan hak kepada istri untuk melindungi dirinya dalam keadaan darurat, termasuk ketika diperlakukan secara kasar oleh suami. Dalam konteks ini, meninggalkan rumah bisa menjadi pilihan yang tepat untuk menjaga keselamatan fisik dan mental.
Ayat di atas menjelaskan bahwa setiap muslim dilarang untuk menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan. Demi keamanan dan kenyamanan berumah tangga, istri berhak untuk melindungi diri saat diperlakukan secara kasar.
Mencari Perlindungan dan Mediasi
أَلاَ أُخْبِركُمُ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّياَمِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ؟ قَالُوْا: بَلَى، قَالَ: صَلاَحُ ذَاتِ البَيْنِ؛ فَإِنَّ فَسَادَ ذَاتِ البَيْنِ هِيَ الحَالِقَةُ
Artinya:
“Maukah aku beritahukan kepadamu perkara yang lebih utama daripada puasa, shalat dan sedekah ? Para sahabat menjawab, “Tentu wahai Rasûlullâh.” Beliau bersabda, “Yaitu mendamaikan perselisihan diantara kamu, karena rusaknya perdamaian diantara kamu adalah pencukur (perusak agama).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa pentingnya mencari solusi damai dalam setiap perselisihan. Dalam hadis riwayat Tirmidzi, beliau bersabda, “mendamaikan perselisihan.”
Dengan mencari mediasi, istri dapat menemukan jalan keluar yang tidak hanya menyelesaikan masalah kekerasan, tetapi juga memperbaiki hubungan rumah tangga secara keseluruhan.
Nah, kira-kira seperti itulah penjelasan terkait hukum istri meninggalkan rumah karena suami kasar. Semoga bisa menambah pengetahuan kamu perihal membangun rumah tangga bersama pasangan, ya.
Baca juga:
- Hukum Mertua Fitnah Menantu Menurut Islam
- Hukum Istri Melawan Suami Menurut Islam, Neraka dan Surga Jaminannya
- Hukum Suami Mengusir Istri saat Marah, Perlu Sabar