Hukum Istri Meninggalkan Suami karena Bertengkar
Hanya keadaan darurat yang membolehkan istri meninggalkan suaminya
8 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pertengkaran dalam rumah tangga merupakan hal yang lumrah terjadi. Dalam kehidupan suami istri, perselisihan bisa muncul karena berbagai alasan, mulai dari hal kecil hingga masalah besar.
Namun, dalam Islam, ada penjelasan mengenai bagaimana seorang Mama harus bersikap ketika terjadi perselisihan dengan Papa. Lantas, seperti apa hukumnya ketika istri meninggalkan suami ketika bertengkar?
Marilah simak penjelasan dari Popmama.com terkait hukum istri meninggalkan suami karena bertengkar.
Editors' Pick
Ada Kondisi yang Membolehkan Istri Meninggalkan Suami
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Siapa saja yang memudharatkan orang, Allah akan memudharatkan dirinya. Dan Siapa yang menyulitkan orang, Allah akan menyulitkan dirinya .” (HR. Ad-Daru Quthny dan Ibnu Majah, dari Abu Sa'id al-Khudri)
Meskipun pada umumnya istri diwajibkan untuk taat kepada suami, ada kondisi tertentu yang membolehkan istri meninggalkan suaminya. Misalnya, jika suami melakukan kekerasan fisik atau verbal yang membahayakan istri, maka istri diperbolehkan untuk meninggalkan suami demi keselamatannya.
Dalam kondisi seperti ini, istri harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang atau mencari perlindungan di tempat yang aman. Menjaga keselamatan dan kesejahteraan diri adalah prioritas yang diakui dalam Islam.
Pentingnya Menyelesaikan Perselisihan dengan Bijak
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا ٣٥
Artinya:
“Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.” (An-Nisa : 35)
Islam sangat menganjurkan penyelesaian perselisihan dengan cara yang baik dan damai. Ayat di atas menunjukkan pentingnya mediasi dan upaya perdamaian dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
Pertengkaran seharusnya tidak menjadi alasan bagi istri untuk meninggalkan suami tanpa upaya mediasi terlebih dahulu. Dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, diharapkan perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.