Hukum Istri Meninggalkan Suami karena Ekonomi Menurut Islam
Istri memiliki dua pilihan, yakni bertahan atau meninggalkan
14 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan merupakan ikatan suci yang dibangun atas dasar cinta, kasih sayang, dan komitmen antara suami istri. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa faktor ekonomi sering kali menjadi salah satu tantangan terbesar dalam rumah tangga. Ketika kondisi keuangan keluarga tidak stabil atau bahkan mengalami kesulitan, terkadang timbul pemikiran dari pihak istri untuk meninggalkan suaminya.
Dalam Islam, hubungan suami istri diatur dengan sangat jelas, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada istrinya. Namun, bagaimana hukumnya jika seorang istri memutuskan untuk meninggalkan suaminya karena alasan ekonomi?
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum hukum istri meninggalkan suami karena ekonomi menurut Islam.
Saat Diuji oleh Faktor Ekonomi, Kesabaran dan Musyawarah Adalah Solusi Pertama
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ ٣٨
Artinya:
“(Juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (Asy-Syura:38)
Dalam menghadapi kesulitan ekonomi, Islam mengajarkan untuk bersabar dan bermusyawarah terlebih dahulu. Kamu hendaknya tidak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk meninggalkan pasangan.
Sebaliknya, pasangan suami istri dianjurkan untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. Hal tersebut untuk mencari solusi dari masalah faktor ekonomi yang sedang dihadapi.
Editors' Pick
Hukum Meninggalkan Suami yang Tidak Mampu Memberikan Nafkah
Jika suami benar-benar tidak mampu memberikan nafkah yang cukup, maka istri memiliki hak untuk mengajukan fasakh (pembatalan nikah) ke pengadilan agama. Namun, hal ini harus dilakukan melalui prosedur yang benar dan dengan pertimbangan matang.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa jika suami tidak mampu memberi nafkah, istri berhak memilih antara bersabar atau meminta fasakh. Namun, beliau juga menekankan bahwa hendaknya istri bersabar dan mencari solusi lain terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan fasakh.