Hukum Istri Meninggalkan Suami selama 3 Bulan Menurut Islam
Istri dilarang meninggalkan suami dengan alasan yang jelas
13 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam kehidupan rumah tangga, kerukunan dan kebersamaan antara suami dan istri merupakan hal yang sangat diutamakan. Namun, terkadang dalam menjalani bahtera rumah tangga, muncul berbagai masalah yang bisa memicu perpisahan sementara antara pasangan suami istri.
Salah satu situasi yang sering kali menjadi pertanyaan terkait hukum seorang istri yang meninggalkan suaminya dalam jangka waktu tertentu, khususnya selama tiga bulan, dengan alasan faktor ekonomi.
Pertanyaan ini sangat relevan mengingat pentingnya peran istri dalam mendukung suami, baik secara emosional maupun finansial. Di sisi lain, istri juga memiliki hak untuk memperoleh nafkah yang layak dari suaminya. Lalu, bagaimana hukum dalam Islam terkait situasi ini?
Yuk, simak penjelasan Popmama.com terkait hukum istri meninggalkan suami selama 3 bulan lebih detail!
Kewajiban Suami Memberikan Nafkah
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًاࣖ ٧
Artinya:
“Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.” (At-Thalaq:7)
Dalam Islam, suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Nafkah ini meliputi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari.
Apabila seorang suami tidak mampu atau tak mau memberikan nafkah yang cukup, istri berhak menuntut haknya. Dalam situasi di mana kebutuhan dasar istri tidak terpenuhi, Islam memberikan ruang bagi istri untuk meninggalkan suami sementara waktu.
Cara ini bisa dilakukan dengan harapan agar suami introspeksi dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Editors' Pick
Izin Meninggalkan Suami dengan Alasan yang Dibenarkan
“Barangsiapa yang bersabar atas keburukan akhlak istrinya, maka Allah akan memberinya pahala seperti pahala yang diberikan kepada Nabi Ayyub atas kesabarannya menghadapi ujian dari Allah. Dan barangsiapa yang bersabar atas keburukan akhlak suaminya, maka Allah akan memberinya pahala seperti pahala Asiyah binti Muzahim (istri Fir’aun) atas kesabarannya menghadapi Fir’aun.” (HR. Al-Baihaqi)
Seorang istri diperbolehkan meninggalkan suami jika terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat, salah satunya adalah tidak terpenuhinya hak-hak istri dalam hal nafkah. Dalam hal ini, seorang istri dapat meminta izin dari pihak berwenang seperti hakim atau ulama untuk meninggalkan suami dalam jangka waktu tertentu.
Keputusan untuk meninggalkan suami tidak boleh diambil secara sembarangan dan harus didasarkan pada alasan yang kuat.
Pentingnya Musyawarah dan Mediasi dalam Pernikahan
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ ١٥٩
Artinya:
“Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.” (Ali- Imran:159)
Sebelum mengambil langkah untuk meninggalkan suami, sangat dianjurkan bagi istri dan suami untuk melakukan musyawarah atau mediasi. Musyawarah bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang dihadapi tanpa harus berpisah.
Dalam Islam, musyawarah merupakan salah satu metode yang sangat dianjurkan dalam menyelesaikan masalah.
Dampak Buruk Meninggalkan Suami Tanpa Alasan yang Sah
"Apabila seorang wanita (istri) keluar rumah tanpa izin suaminya, maka malaikat melaknatnya hingga ia kembali." (HR. Abu Dawud)
Jika seorang istri meninggalkan suaminya tanpa alasan yang sah atau tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai nusyuz (durhaka) dalam pandangan syariat. Nusyuz merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena melanggar hak suami dan merusak keharmonisan rumah tangga.
Oleh karena itu, istri hendaknya mempertimbangkan secara matang sebelum meninggalkan suami dan memastikan bahwa tindakannya didasarkan pada alasan yang sesuai dengan syariat.
Seperti itulah penjelasan terkait hukum istri meninggalkan suami selama 3 bulan. Semoga Mama selalu mengabari Papa kalau ke mana saja, ya.
Baca juga:
- Hukum Meninggalkan Orangtua demi Suami Menurut Islam
- Bolehkah Mencium Mata Istri dalam Islam? Ketahui Hukumnya!
- Hukum Menggabungkan Harta Suami dan Istri di Dalam Pernikahan