Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Istri saat Puasa
Kira-kira bagaimana hukumnya, ya?
3 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bulan Ramadan adalah waktu yang sangat suci bagi umat Islam, di mana mereka berkomitmen untuk menahan diri dari berbagai hal, termasuk hawa nafsu. Namun, dalam konteks hubungan suami istri, muncul pertanyaan mengenai hukum mengeluarkan air mani menggunakan bantuan tangan istri.
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang praktik ini, terutama dalam konteks puasa. Perbedaan pandangan ini mencerminkan variasi dalam interpretasi ajaran Islam mengenai kebutuhan biologis dan cara menyalurkannya.
Berikut Popmama.com merangkum hukum mengeluarkan air mani oleh tangan istri saat puasa secara lebih detail.
Yuk, disimak informasinya!
Editors' Pick
Hukum Masturbasi Menggunakan Tangan Istri di Bulan Suci Ramadan
Masturbasi dengan bantuan tangan istri diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika istri tidak hadir karena haid atau nifas.
Selain itu, waktu yang diperbolehkannya adalah ketika setelah berbuka puasa. Dalam kasus ini, suami mungkin merasa tidak dapat menahan nafsunya dan dibolehkan melakukan tindakan tersebut.
Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, "Hukum dilarang jika dikeluarkan dengan tangan sendiri, tetapi boleh jika dengan tangan istri." (Tuhfatul Muhtaj 13/350).
Hal ini menunjukkan bahwa ada pandangan yang membolehkan tindakan ini jika dilakukan dengan cara yang sah, yakni menggunakan bantuan istri. Namun, perlu diingatkan asalkan tidak dilakukan dengan cara yang haram.
Hukum Masturbasi dalam Islam
Masturbasi dalam Islam merupakan isu yang kompleks dengan beragam pendapat di kalangan ulama. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa onani dilarang, meskipun ada pendapat yang mengizinkannya dalam situasi darurat untuk menghindari zina.
Imam Ahmad berpendapat bahwa masturbasi diharamkan, meskipun seseorang takut terjerumus ke dalam zina, dan mendorong individu untuk berpuasa sebagai langkah untuk menahan nafsu.
Sebaliknya, ulama Malikiyah memiliki dua pandangan. Beberapa mengizinkan dalam keadaan darurat, sementara yang lain menganggapnya haram karena ada alternatif lain seperti puasa.