Hukum Menikahi Saudara Ipar dalam Islam, Apakah Boleh?
Saudara ipar merupakan salah satu di antara sosok yang dilarang untuk dinikahi
11 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam Islam, pernikahan memiliki aturan dan batasan yang jelas untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial. Salah satu aturan yang ketat adalah larangan menikahi saudara ipar.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari kerumitan hubungan keluarga dan menjaga kesucian hubungan pernikahan. Menikahi saudara ipar tidak hanya dianggap tabu secara sosial, tetapi juga diharamkan secara hukum Islam.
Lantas, apa saja larangan dari Islam terkait menikahi saudara ipar? Kali ini Popmama.com telah merangkum terkait hukum menikahi saudara ipar.
Fakta Mengenai Hukum Menikahi Saudara Ipar
Editors' Pick
Hukum Menikahi Saudara Ipar dalam Islam, Apakah Boleh?
Larangan Menikahi Saudara Ipar dari Al-Qur’an
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa : 23)
Dalam Al-Qur’an, disebutkan dengan jelas bahwa orang-orang yang haram dinikahi terdapat di dalam surah An-Nisa' ayat 23.
Ayat ini menjelaskan bahwa menikahi dua perempuan yang bersaudara sekaligus adalah haram. Artinya, jika seseorang menikahi seorang perempuan, dia tidak boleh menikahi saudara perempuan istrinya selama istrinya masih dalam ikatan pernikahan.
Larangan Menikahi Saudara Ipar dari Hadis
“Tidak boleh seorang laki-laki menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW dan menjelaskan tentang larangan seorang laki-laki untuk menikahi dua perempuan yang bersaudara.
Larangan ini mencakup menikahi saudara ipar selama istri masih hidup atau dalam ikatan pernikahan.
Larangan Menikahi Saudara Ipar Menurut Ulama
Mayoritas ulama sepakat mengenai larangan menikahi saudara ipar berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya’ Ulumuddin” menyatakan bahwa hukum menikahi saudara ipar adalah haram.
Pendapat ini juga didukung oleh ulama-ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi yang menegaskan bahwa menikahi saudara ipar tidak diperkenankan dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat yang mengatur hubungan keluarga.
Nah, kira-kira seperti itulah penjelasan terkait hukum menikahi saudara ipar.
Semoga informasinya dapat bermanfaat serta memberikan pengetahuan baru untuk Mama dan Papa, ya.
Baca juga:
- 7 Pilihan Hadiah yang Cocok untuk Saudara Ipar
- 7 Tips Menjalin Hubungan Hangat dengan Calon Saudara Ipar
- 5 Trik Berbaikan Setelah Bertengkar dengan Saudara Ipar