Hukum Menonton Film Porno setelah Menikah Menurut Islam
Meskipun hubungannya sudah halal, pasangan suami istri dilarang untuk menonton film porno
15 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang menghalalkan hubungan intim antara pasangan suami istri. Namun, dengan perkembangan teknologi, beberapa pasangan mulai menggunakan media-media yang kurang pantas seperti film porno untuk meningkatkan gairah seksual. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukumnya dalam pandangan Islam.
Meskipun hubungan intim pasangan suami istri dianggap ibadah dalam Islam, namun cara-cara untuk membangkitkan gairah tetap harus sesuai dengan syariat. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga pandangan dari hal-hal yang berbau maksiat, termasuk bagi mereka yang sudah menikah.
Berikut Popmama.com telah merangkum hukum menonton film porno setelah menikah menurut Islam secara lebih detail.
Simak beberapa faktanya, yuk!
1. Dampak negatif terhadap kejiwaan dan rumah tangga
Buya Yahya, seorang ulama kontemporer, menegaskan bahwa menonton film porno bersama pasangan tidak dibenarkan dalam Islam.
Buya Yahya mengatakan, "Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang. Jangan percaya dengan fatwa picisan kalau suami istri nonton porno bangkitkan syahwat itu adalah kegilaan."
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa praktik ini dapat merusak hubungan suami istri. Pasangan mungkin akan membandingkan satu sama lain dengan apa yang mereka lihat di film, bahkan dapat menimbulkan ketidakpuasan dan konflik dalam rumah tangga.
Editors' Pick
2. Pandangan Syihabuddin al-Qalyubi tentang melihat aurat
Syihabuddin al-Qalyubi, seorang ulama terkemuka, memberikan pandangan yang detail mengenai hukum melihat aurat dalam kitabnya. Beliau menyatakan bahwa pada dasarnya, haram hukumnya melihat anggota badan perempuan yang bukan mahram (ajnabiyyah), bahkan jika bagian tubuh tersebut telah terpisah dari badannya.
Menurut al-Qalyubi, keharaman ini berlaku pula untuk melihat aurat melalui media seperti kaca, kain tipis, atau air jernih. Beliau menjelaskan "bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah meskipun dipisahkan, seperti kuku, rambut kemaluan, bulu ketiak, darah bekam, darah yang keluar dengan cara membelah pembuluh darah vena (fashd), bukan semisalnya air kencingnya seperti air susu."