Hukum Suami Istri Bermesraan di Bulan Puasa
Ketahui hukumnya dalam Islam, yuk!
24 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh berkah bagi umat Islam, di mana selain menahan lapar dan haus.
Selain itu, setiap umat Islam diharuskan untuk menahan hawa nafsu, termasuk nafsu seksual antara suami istri. Dalam konteks ini, penting untuk memahami hukum bermesraan di antara pasangan suami istri selama menjalani ibadah puasa.
Ada dua pandangan berbeda di kalangan ulama mengenai hal ini yang perlu diketahui oleh Mama dan Papa.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum hukum suami istri bermesraan di bulan puasa secara lebih detail.
Bermesraan yang Hukumnya Mubah (Boleh)
فَفِي السُّنَنِ اَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: هَشَشَتَ يَوْمًا. فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صائيمٌ. فَأَتَيْتُ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا. فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ؟ قَالَ: فَقِيمَ؟ أَى فَقِيمَ سُوَالُكَ عَن الْقُبْلَةِ.
Artinya:
"Saya bermesraan pada suatu hari dengan istri saya lalu menciumnya, sedangkan saya puasa. Karena itu saya datang bertanya kepada Nabi SAW. Kata saya, 'Saya telah melakukan dosa besar hari ini. Saya mencium istri, padahal saya puasa. Bagaimana itu?' Jawab Rasulullah SAW, 'Bagaimana seandainya engkau berkumur-kumur dengan air, sedangkan engkau puasa?' Jawab saya, 'Yang demikian tidak mengapa.' Sabda Rasulullah SAW, 'Mengapa engkau bertanya lagi (tentang hukum berciuman)." - (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis di atas menjelaskan bahwa suami istri diperbolehkan untuk bermesraan saat puasa. Hal yang perlu diperhatikan, yakni tidak diiringi dengan syahwat yang mengarah pada hubungan intim. Misalnya, mencium kening, bercanda atau saling berpelukan.
Bermesraan yang Hukumnya Makruh
Sebaliknya, ada pula pendapat bahwa bermesraan selama berpuasa adalah makruh, bahkan haram jika diiringi dengan syahwat yang dapat mengarah kepada jimak. Hal ini disebabkan oleh upaya untuk menjaga kesucian ibadah puasa, yaitu menahan diri dari hawa nafsu.
Dalam konteks ini, Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim menyatakan bahwa jika suami istri bermesraan sampai mengeluarkan air mani, maka puasa mereka akan batal. Dengan begitu, pasangan suami istri harus menggantinya dengan berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga batasan dalam berhubungan dengan pasangan selama puasa.