Kapan Istri Boleh Minta Cerai pada Suami Menurut Islam?
Istri boleh menggugat untuk berpisah ketika menjadi korban kekerasan
31 Januari 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu semua berjalan dengan mulus. Terkadang, berbagai masalah muncul dan membuat hubungan suami istri menjadi tidak harmonis.
Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban suami istri. Termasuk hak istri untuk meminta cerai ketika keadaan tidak lagi memungkinkan untuk mempertahankan rumah tangganya.
Lantas, kapan istri boleh minta cerai pada suami menurut Islam? Marilah simak penjelasan dari Popmama.com mengenai pertanyaan ini. Beberapa situasi di bawah ini juga menjelaskan kapan seorang istri boleh meminta untuk berpisah, lho.
Ketika Suami Tidak Menjalankan Kewajibannya
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
Artinya:
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (An-Nisa:34)
Ketika suami tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak memberikan nafkah, tidak melindungi pasangan dengan baik, atau tidak berlaku adil, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai. Hal tersebut jelas disampaikan di surat An-Nisa ayat 34.
Ayat ini menegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan menafkahi istri. Jika tanggung jawab ini tidak dipenuhi, istri dapat mengajukan gugatan cerai.
Melakukan Kekerasan dan Zalim
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْاۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌࣖ ٢٣١
Artinya:
“Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas. Siapa yang melakukan demikian, dia sungguh telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat (hukum-hukum) Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Baqarah:231)
Ketika suami melakukan kekerasan fisik atau verbal, atau berlaku zalim terhadap istri, Islam memperbolehkan istri untuk meminta cerai ke pasangannya. Hal tersebut sudah ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 231.
Ayat tersebut menekankan pentingnya perlakuan yang baik dalam hubungan rumah tangga. Kekerasan dan kezaliman jelas bertentangan dengan prinsip yang sudah ditegaskan Allah SWT.