Syarat Istri Menggugat Cerai Suami Menurut Islam
Istri dapat menggugat cerai dengan beberapa syarat
12 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan dianggap sebagai ikatan yang suci antara seorang istri dan suami. Namun, ada situasi ketika rumah tangga dihadapi dengan ujian yang serius dan istri bisa saja untuk menggugat cerai.
Dalam Islam, perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan tetapi sangat tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi tertentu. Ketika istri memutuskan untuk menggugat cerai suami, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tujuannya agar proses tersebut sesuai dengan hukum Islam.
Apa saja syaratnya? Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi soal syarat istri menggugat cerai suami menurut Islam.
Meminta Cerai kepada Suami
قال رسول الله أيما امرأة سألت زواجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة
Artinya:
“Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s), maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga.” (HR Abu Dawud)
Permintaan cerai dari istri kepada suami merupakan metode yang paling sederhana, namun tetap memerlukan keputusan suami untuk mengucapkan talak. Jika suami menolak untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak bisa dilanjutkan.
Perlu diingat bahwa dalam Islam, istri tidak bisa mengguat cerai tanpa alasan yang sah menurut syariat.
Editors' Pick
Istri Mengajukan Perceraian Khuluk kepada Suami
Dalam Islam, khuluk adalah permohonan cerai dari istri kepada suami dengan imbalan materi yang disepakati. Menurut syariat, khuluk menyebabkan talak dengan adanya kompensasi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Umumnya, khuluk diajukan karena keinginan istri untuk berpisah dari suami dengan alasan yang sudah melanggar syariat serta mendesak.