Bolehkah Perempuan Melamar Laki-Laki dalam Islam?
Dalam Islam, tak ada larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki
26 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sesuai ajaran agama Islam, melamar seseorang memiliki banyak keuntungan yang ditekankan dalam agama. Melalui pernikahan, seseorang dapat menjaga kehormatan diri sendiri serta menjaga kehormatan pasangan.
Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai bentuk ibadah yang meningkatkan kesucian dan keberkahan hubungan antara suami dan istri. Selain itu, melalui pernikahan, individu dapat memperluas keluarga dan memperkokoh ikatan sosial yang kuat dalam masyarakat.
Umumnya, melamar dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sekaligus mengutarakan pernyataan untuk meminang si perempuan. Tetapi, bagaimana jika sebaliknya alias perempuan yang melamar laki-laki.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum jawaban terkait "bolehkah perempuan melamar laki-laki dalam Islam?" secara lebih detail.
Simak penjelasannya, yuk!
Editors' Pick
Kisah di Al-Qur’an
Berdasarkan Surah Al-Qasas ayat 26-27, dikisahkan Nabi Musa yang bertemu dengan dua perempuan yang sedang mengambil air untuk ternak mereka. Berikut Surah Al-Qasas ayat 27, yakni:
قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ
Artinya:
"Dia (ayah kedua perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakannya sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) darimu. Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”
Setelah Nabi Musa membantu perempuan itu, salah satu perempuan tersebut menceritakan kepada ayahnya (Syu'aib) tentang kebaikan Musa. Ayahnya kemudian mengundang Musa dan menawarkan salah satu putrinya untuk dinikahi.
Artinya, bahwa pihak perempuan boleh melamar terlebih dahulu kepada pihak laki-laki. Tidak selalu harus laki-laki yang mengajukan lamaran.
Berdasarkan Kisah Hadis Rasulullah SAW
حدثنا أبو بكر بن خلف و محمد بن بشار قالا حدثنا مرحوم بن عبد العزيز حدثنا ثابت قال كنا حلوسنا مع أنس بن مالك وعنده ابنة له فقال أنس جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه فقالت يا رسول الله هل لك في حاجة فقالت ابنته ما أقل حياءها قال هي خير منك رغبت في رسول الله صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه
Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr bin Bakr bin Khalaf dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Mahrum bin Abdul Aziz berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit berkata, “Aku pernah duduk bersama Anas bin Malik, sementara di sisinya adalah puterinya. Anas berkata, “Ada seorang wanita datang kepada Nabi SAW. menawarkan dirinya kepada beliau, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?” lantas putrinya (Anas) berkata, “Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu! ” Anas berkata, “Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah SAW, lalu menawarkan dirinya kepada beliau.” (HR Ibnu Majah)
Selain itu, Khadijah binti Khuwailid, seorang perempuan terhormat dan kaya di Mekkah, melamar Nabi Muhammad SAW.
Melalui seorang perantara setelah melihat sifat-sifat baik dan kejujuran Nabi. Hal tersebut merupakan salah satu contoh utama dalam sejarah Islam bahwa seorang perempuan bisa melamar seorang laki-laki.