6 Fakta Menarik Lettu Agam, Dokter TNI yang Diduga Selingkuh
Lettu Agam pernah divonis 8 bulan penjara
16 April 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota TNI bernama Lettu CKM drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam kembali viral di publik. Pasalnya, isu tersebut diungkap setelah sang istri mengunggah kasus perselingkuhan suaminya lewat media sosial.
Alih-alih memviralkan Lettu Agam, sang istri yang bernama Anandira Puspita (34) malah menjadi tersangka di Polresta Denpasar, Bali.
Anandira disangkakan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Lewat unggahannya, Anandira menyebut suaminya, Lettu Agam telah berselingkuh dengan lima perempuan saat Anandira sedang hamil.
Nah, kali ini Popmama.com rangkum beberapa fakta menarik Lettu Agam, dokter TNI yang diguga selingkuh.
Simak informasi selengkapnya, yuk!
1. Lettu Agam diduga berselingkuh dengan anak perwira menengah Polri
Tabir perselingkuhan Lettu Agam yang diduga melibatkan anak perwira menengah kepolisian bernama Bianca Allysa. Diketahui, Bianca merupakan anak Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.
Atas pelibatan perselingkuhan di rumah tangganya, Anandira telah melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana. Kini, pihak terkait sedang menunggu Anandira jika memiliki bukti-bukti lainnya mengenai perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca Allysa.
2. Lettu Agam pernah divonis 8 bulan penjara
Sebelum kasus perselingkuhan ini mencuat, Anandira kerap melaporkan Lettu Agam ke Pomdam IX/Udayana atas kasus penelantaran di tahun 2023 lalu.
Hasilnya, Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar menyatakan, Lettu Agam terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga mereka.
Atas pernyataan Dilmil III-14 Denpasar itu, Lettu Agam divonis 8 bulan penjara tanpa pemecatan dari TNI. Saat itu, vonis Lettu Agam ditetapkan tanggal 15 Desember 2023. Namun, kini Lettu Agam tak ditahan karena sedang mengajukan langkah kasasi.