Hukum Suami Istri Berhubungan Intim setelah Bercerai

Diperbolehkan berhubungan intim dengan suami atau istri, namun masih dalam masa idah

10 September 2024

Hukum Suami Istri Berhubungan Intim setelah Bercerai
Unsplash/Kristina Litvjak

Tujuan perkawinan yang mulia ternyata tidak sepenuhnya bisa dilakukan oleh semua orang yang sudah menikah. Hal tersebut ditandai masih banyaknya perceraian yang terjadi di kalangan masyarakat.

Fenomena kasus perceraian yang terjadi saat ini, yakni cerai gugat atau cerai dengan istri sebagai penggugat lebih banyak dilakukan daripada cerai talak atau cerai dengan gugatan dari suami.

Putus perkawinan adalah ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang sudah tak lagi terbina. Putus ikatan yang dimaksud bisa berarti salah seorang di antara keduanya meninggal dunia. Bisa juga berarti laki-laki dan perempuan sudah bercerai, dan bisa juga berarti salah seorang di antara keduanya pergi ke tempat yang jauh kemudian tidak ada beritanya.

Membicarakan soal perceraian, dalam masyarakat masih saja banyak pertanyaan mengenai apakah setelah bercerai melakukan hubungan intim diperbolehkan.

Oleh karenanya, berikut ini Popmama.com rangkum tentang hukum suami istri berhubungan intim setelah bercerai secara lebih detail.

Yuk, simak informasinya!

Editors' Pick

Hukum Suami Istri Berhubungan Seks setelah Bercerai Menurut Islam

Hukum Suami Istri Berhubungan Seks setelah Bercerai Menurut Islam
Unsplash/freestocks

Ustaz Khalid sebagai pemuka agama Islam yang sering sekali berdakwah mengatakan bahwa diperbolehkan berhubungan intim dengan suami atau istri, namun dalam masa idah sejak diucapkannya talak.

“Sebenarnya, hubungan biologis itu kan tanda pasangan masih butuh satu sama lain, nah itu tidak apa-apa. Siapa tahu bisa rujuk dengan sendirinya,” ucap Ustaz Khalid.

Namun, ia menjelaskan ketika sudah melewati masa idah, pasangan yang telah bercerai tak boleh menjalani hubungan intim. Sebab, menurutnya itu sudah masuk ke dalam perzinaan dan masuk ke dalam aktivitas yang diharamkan. 

“Tapi kalau sudah lewat masa idah tiga kali masa haid, itu tidak boleh lagi seperti ini, harus menikah ulang seperti awal dahulu. Kalau terjadi hubungan biologis ini tidak sah, sebab dianggap perzinaan,” tambahnya.

Kembali Berhubungan Seks Tanda Pasangan Rujuk

Kembali Berhubungan Seks Tanda Pasangan Rujuk
Unsplash/engin akyurt

Sebagian ulama mempunyai pendapat bahwa berhubungan intim merupakan tanda bahwa keduanya akan rujuk. Berarti, masa idah istri sudah selesai. Namun, sebagian ulama lainnya berargumen bahwa sebelum berhubungan intim dengan istri, suami harus rujuk terlebih dahulu.

Suami harus mengucapkan kalimat rujuk secara jelas kepada istrinya. Biasanya akan ada saksi dua dari kaum muslim yang melihat ucapan rujuk tersebut.

Dengan pernyataan yang sudah diucapkan tersebut, maka artinya waktu tunggu telah berakhir dan suami boleh berhubungan intim dengan istrinya.

Istri Boleh Menolak jika Diajak Berhubungan Seks setelah Bercerai

Istri Boleh Menolak jika Diajak Berhubungan Seks setelah Bercerai
Unsplash/Priscilla Du Preez

Salah satu ulama tanah air, Buya Yahya menyampaikan ketika salah satu dari pasangan mengajak berhubungan seks setelah bercerai boleh saja menolaknya, terutama bagi istri. Sebagai seorang istri kata Buya Yahya juga berhak menolak jika diajak melakukan hubungan intim ketika sudah jatuh talak satu.

“Bahkan jika dalam keadaan seperti itu dan istri tersebut masih berharap pada suaminya tersebut, maka jauhlah dia dari rahmat Allah SWT,” jelas Buya Yahya.

Itu tadi informasi tentang hukum suami istri berhubungan intim setelah bercerai yang sudah dirangkum secara detil. Semoga Mama terhindar dari perceraian dan memiliki keluarga yang selalu harmonis, ya.

Baca juga:

The Latest