Arti Perkosaan Diperluas di RKUHP, Oral Seks Terancam 12 Tahun Penjara
Kekerasan seksual dengan oral seks kini masuk tindak pidana pemerkosaan, terancam 12 tahun penjara
6 Desember 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya akan disahkan pada Selasa (6/12/2022). Diketahui, beberapa pasal di naskah RKUHP dinilai kontroversial dan menerima penolakan dari publik.
Salah satu pasal yang banyak dibicarakan adalah mengenai perluasan makna perkosaan. Bukan hanya memasukan alat kelamin atau penetrasi, tetapi RKUHP menambahkan tindakan oral seks dalam makna perkosaan.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi lengkap mengenai penambahan oral seks sebagai tindakan pidana. Mulai dari isi pasal hingga ancaman hukuman, simak informasinya di bawah ini.
Editors' Pick
1. Perkosaan mencakup oral seks di 473 RKUHP
Oral seks adalah perangsangan alat kelamin menggunakan mulut, bibir, atau lidah. Perluasan makna perkosaan yang kini mencakup oral seks termuat dalam pasal pasal 473 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:
- Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
- Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
- Memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Selain oral seks, aktivitas seks anal juga termasuk dalam tindakan perkosaan yang dapat dijatuhi hukuman pidana dalam RKUHP terbaru yang akan disahkan DPR RI saat rapat paripurna hari Selasa (6/12/2022).
2. Perkosaan oral seks terancam 12 tahun BUI
Seperti yang telah termuat dalam KUHP terdahulu, pelaku tindak kekerasan seksual pemerkosaan terancaman pidana yang tinggi. Diketahui, hukuman pemerkosa maksimal 12 tahun penjara.
Dikarenakan memang termasuk dalam tindak pemerkosaan, maka aktivitas kekerasan seksual dalam bentuk oral seks juga akan menerima hukuman yang sama yaitu terancam dihukum penjara selam 12 tahun.