PN Jakarta Selatan Izinkan Nikah Beda Agama Kristen Protestan-Katolik
Berdasarkan putusan pengadilan, PN Jakarta Selaatan bisa mencatat pernikahan pasangan beda agama
14 September 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan beda agama merupakan hal yang sulit dilakukan di Indonesia. Meski pasangan ingin berkomitmen dan telah disetujui keluarga, nyatanya pernikahan pasangan beda agama akan menghadapi kesulitan administratif.
Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui mencatatkan pernikahan pasangan beda agama. Diketahui, pasangan tersebut adalah penganut agama Kristen Protestan dan Katolik.
Meski memiliki keyakinan berbeda, pernikahan pasangan tersebut bisa diakui dan terdaftar, lho. Lantas, bagaimana caranya?
Simak beberapa fakta selengkapnya yang telah dirangkum oleh Popmama.comdi bawah ini yuk, Ma!
1. Pernikahan beda agama tidak diizinkan di Indonesia
Diketahui, Indonesia menjadi salah satu negara yang melarang pernikahan beda agama. Dalam hal administrasi, perbedaan agama yang dianut pasangan tidak bisa didaftarkan dan disahkan statusnya sebagai pasangan suami dan istri.
Maka dari itu, umumnya pasangan yang memiliki perbedaan keyakinan memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri. Akan tetapi, pernikahan beda agama bisa bisa sah bila mendapat penetapan oleh pengadilan.
Editors' Pick
2. Pasangan Katolik-Kristen Protestan mengajukan permohonan
Perizinan pernikahan beda agama Kristen ini mulanya diajukan oleh pasangan pemohon berinisial Y dan G. Diketahui, Y yang merupakan laki-laki adalah penganut Kristen Protestan, sedangkan pasangannya G adalah perempuan penganut Katolik.
Dua sejoli itu telah melangsungkan pernikahan dengan mengikuti tata cara Gereja Katolik di Denpasar, 5 Juni 2022. Tidak bisa disahkan hukum karena keduanya beda agama, pasangan tersebut meminta penetapan ke pengadilan.