PN Jakarta Selatan Izinkan Nikah Beda Agama Kristen Protestan-Katolik

Berdasarkan putusan pengadilan, PN Jakarta Selaatan bisa mencatat pernikahan pasangan beda agama

14 September 2022

PN Jakarta Selatan Izinkan Nikah Beda Agama Kristen Protestan-Katolik
Freepik/angel.nt.111

Pernikahan beda agama merupakan hal yang sulit dilakukan di Indonesia. Meski pasangan ingin berkomitmen dan telah disetujui keluarga, nyatanya pernikahan pasangan beda agama akan menghadapi kesulitan administratif.

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui mencatatkan pernikahan pasangan beda agama. Diketahui, pasangan tersebut adalah penganut agama Kristen Protestan dan Katolik.

Meski memiliki keyakinan berbeda, pernikahan pasangan tersebut bisa diakui dan terdaftar, lho. Lantas, bagaimana caranya?

Simak beberapa fakta selengkapnya yang telah dirangkum oleh Popmama.comdi bawah ini yuk, Ma!

1. Pernikahan beda agama tidak diizinkan di Indonesia

1. Pernikahan beda agama tidak diizinkan Indonesia
Freepik/Jcomp

Diketahui, Indonesia menjadi salah satu negara yang melarang pernikahan beda agama. Dalam hal administrasi, perbedaan agama yang dianut pasangan tidak bisa didaftarkan dan disahkan statusnya sebagai pasangan suami dan istri.

Maka dari itu, umumnya pasangan yang memiliki perbedaan keyakinan memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri. Akan tetapi, pernikahan beda agama bisa bisa sah bila mendapat penetapan oleh pengadilan.

Editors' Pick

2. Pasangan Katolik-Kristen Protestan mengajukan permohonan

2. Pasangan Katolik-Kristen Protestan mengajukan permohonan
Freepik/jcomp

Perizinan pernikahan beda agama Kristen ini mulanya diajukan oleh pasangan pemohon berinisial Y dan G. Diketahui, Y yang merupakan laki-laki adalah penganut Kristen Protestan, sedangkan pasangannya G adalah perempuan penganut Katolik.

Dua sejoli itu telah melangsungkan pernikahan dengan mengikuti tata cara Gereja Katolik di Denpasar, 5 Juni 2022. Tidak bisa disahkan hukum karena keduanya beda agama, pasangan tersebut meminta penetapan ke pengadilan. 

3. Pengadilan kabulkan permohonan pernikahan

3. Pengadilan kabulkan permohonan pernikahan
Freepik

Setelah melalui berbagai pertimbangan, Alimin Ribut Sujono selaku hakim di persidangan mengabulkan permohonan pasangan tersebut. Keputusan Hakim disampaikan di persidangan pada 1 September lalu. 

Terdapat beberapa hal yang diperhatikan oleh Hakim Alimin sebelum menyatakan pernikahan pasangan beda agama itu. Mulai dari komitmen pasangan dan pernikahan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur agama.

4. PN Jakarta Selatan catat pernikahan beda agama

4. PN Jakarta Selatan catat pernikahan beda agama
Freepik/prostooleh

Setelah menyatakan pernikahan pasangan yang beda agama, Hakim juga menetapkan mengenai pencatatan administrasi pernikahan. Pasalnya, status pernikahan sangat penting terutama bila nantinya pasangan tersebut memiliki anak.

Berdasarkan putusan, Hakim mengarahkan pasangan tersebut agar segera mencatat pernikahan mereka. Bila tidak ada yang bersedia mencatat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diizinkan untuk mencatat pernikahan beda agama tersebut.

Itulah deretan informasi mengenai pernikahan beda agama Kristen Protestan dan Katolik yang diizinkan.

Baca juga:

The Latest