Syarat Menikah dengan Orang Korea Selatan
Ketahui syarat yang harus dipenuhi bila WNI ingin menikah dengan WNA asal Korea Selatan
29 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jodoh tidak terbatas pada suatu hal tertentu, termasuk perbedaan negara. Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) bukanlah hal yang tidak mungkin, baik itu warga dari benua yang berbeda maupun dengan sesama masyarakat Asia.
Masyarakat Korea Selatan memang sangat digandrungi oleh kaum muda di tanah air. Terutama dengan industri hiburan Korea Selatan yang mendominasi masyarakat dunia membuat rasa tertarik kepada orang Korea Selatan semakin tinggi.
Tidak heran bila menikah dengan orang Korea Selatan menjadi impian bagi sebagian orang. Penyanyi Maudy Ayunda pun telah menikah dengan laki-laki bernama Jesse Choi yang merupakan keturunan Korea Selatan. Selain Maudy Ayunda, ada juga orang Indonesia yang telah resmi menikah dengan orang Korea Selatan.
Lantas, kira-kira apa saja ya syarat menikah dengan orang Korea Selatan? Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum deretan syarat menikah dengan orang Korea Selatan secara lebih detail.
Simak informasinya sebagai pengetahuan baru yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Memenuhi standar usia pernikahan di Korea Selatan
Setiap negara memiliki ketentuan terkait batas usia minimum untuk menikah. Tentunya kita harus memenuhi standar usia pasangan yang diperbolehkan untuk menikah di negara pasangan. Ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan pernikahan.
Bila menikah di Korea Selatan, kedua calon pengantin harus sudah berusia minimal 20 tahun. Jika usia calon pengantin masih di bawah 20 tahun, maka diperlukan persetujuan orangtua atau wali untuk dapat melangsungkan pernikahan.
2. Melampirkan dokumen untuk pelaporan nikah
Tentunya, pernikahan antara pasangan yang memiliki kewarganegaraan berbeda akan lebih rumit dibandingkan pernikahan yang satu kewarganegaraan. Pasalnya, pasangan harus mengurus pencatatan pernikahan di masing-masing negara mempelai.
Dilansir dari situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Republik Korea, kemlu.go.id, berikut dokumen yang perlu dilengkapi oleh WNI bila menikah dengan orang Korea Selatan dan melangsungkan pernikahan di negara tersebut.
Bila sudah membuat Affidavit:
- Fotokopi Paspor yang masih berlaku.
- Fotokopi Alien Registration Card (ARC)/ Residence Card (RC) yang masih berlaku, depan-belakang.
- Marriage Certificate (혼인관계증명서) dari Kantor Sipil Korea Selatan yang sudah tertera nama WNI pemohon, diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan dinotariskan
- Family Register (가족관계증명서)/ Kartu Keluarga Korea Selatan yang sudah tertera nama WNI pemohon, diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan dinotariskan
Bila belum memiliki Affidavit:
- Surat keterangan telah menikah (asli) dari instansi yang menikahkan (Marriage Certificate/ 혼인관계증명서) diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan dinotariskan.
- Fotokopi Paspor/ SPLP yang masih berlaku.
- Fotokopi Alien Registration Card/ Residence Card depan-belakang yang masih berlaku.
- Fotokopi Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan belum pernah menikah/sudah menikah dengan bukti surat cerai, yang diketahui oleh Kantor Kelurahan di Indonesia (asli).
- Model N1: surat keterangan untuk menikah (asli).
- Model N2: surat keterangan asal-usul (asli).
- Model N3: surat persetujuan mempelai (asli).
- Model N4: surat keterangan tentang orang tua (asli) dan fotokopi KTP orang tua.
- Model N5: surat izin orang tua bagi calon suami/istri (asli), atau fotokopi surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal.
- Bila tidak lengkap, tambahkan dengan Surat Keterangan Lajang dari Dinas Dukcapil Kota/ Kabupaten (asli)
- Family Census Register (가족관계증명서)/Kartu Keluarga Korea Selatan yang sudah tertera nama WNI pemohon dan telah diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan telah disahkan oleh Notaris setempat.
- Fotokopi paspor WN Korea Selatan yang bersangkutan dan fotokopi Kartu Identitas dari Pemerintah Korea Selatan.
- Dokumen lain yang diminta oleh KBRI Seoul (bila dibutuhkan)
Dilansir dari kemlu.go.id, affidavit adalah surat keterangan keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.