Menikah memang menjadi ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Namun, menikah di tengah pandemi Covid-19 juga perlu persiapan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Seperti kisah malang yang ramai di TikTok, di mana seorang pengantin laki-laki harus melangsungkan pernikahan secara virtual lantaran calon istrinya dinyatakan positif Covid-19.
Pada video yang dibagikan oleh pemilik akun firmandanars, terlihat laki-laki yang sudah kenakan pakaian pernikahan dan dihadiri oleh keluarga serta penghulu ini harus menelan pil pahit lantaran calon istrinya dinyatakan terpapar virus corona di hari bahagia mereka.
Meski demikian, ini bukanlah hambatan untuk keduanya melangsungkan janji suci. Keduanya tetap menyelesaikan akad nikah meski harus dilakukan secara virtual melalui panggilan video.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya terkait pernikahan di tengah pandemi seperti pasangan yang viral di TikTok tersebut, berikut Popmama.com telah merangkumnya sebagai berikut.
1. Calon istri positif Covid-19 di hari H pernikahan
TikTok/firmandanars
Pada unggahan video tersebut, diceritakan bahwa calon pengantin laki-laki terlihat merenung sambil menangis di salah satu sofa yang ada di tempat berlangsungnya pernikahan.
Dijelaskan juga bahwa calon pengantin laki-laki ini menangis, lantaran mendapat kabar bahwa perempuan yang akan ia nikahi dinyatakan positif Covid-19 tepat saat momen hari bahagia mereka.
Editors' Pick
2. Keluarga dan penghulu sudah menanti kehadiran calon pengantin
TikTok/firmandanars
Di video tersebut juga dijelaskan bahwa mereka sudah mengundang kerabat dan keluarga untuk menghadiri pernikahan tersebut. Selain itu, lengkap dengan penghulu yang akan memandu ijab qobul keduanya.
Diperlihatkan pula bagaimana kedua calon pengantin ini menangis dalam sebuah panggilan video yang dipersiapkan oleh vendor pernikahan mereka.
3. Tetap melangsungkan pernikahan secara virtual
TikTok/firmandanars
Diketahui bahwa keduanya telah mempersiapkan pernikahan dari jauh-jauh bulan, terlihat bagaimana kerabat dan keluarga yang menghadiri tempat diberlangsungkannya pernikahan.
Dengan berat hati, keduanya pun tetap melangsungkan pernikahan secara virtual tanpa dihadiri mempelai perempuan. Tangis keluarga serta kerabat pun pecah di saat keduanya melangsung ijab qobul dan resmi menjadi pasangan suami istri, meski dilakukan secara virtual.
Prosedur Pernikahan Kemenag di Tengah Pandemi Covid-19
Freepik/whatwolf
Meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun pasangan yang ingin menikah tetap bisa melangsung pernikahan mereka dengan tetap memerhatikan prosedur yang mesti ditaati demi kebaikan bersama.
Sebagaimana Kementerian Agama (Kemenag) yang telah mengeluarkan prosedur sebagai panduan bagi yang ingin menikah di tengah Covid-19 baik di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Berikut Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kemenag untuk kamu yang akan menjalankan pernikahan di tengah pandemi. Di antaranya, yakni:
Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan
Pendaftaran nikah dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA
Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang
Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang
KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat
Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir
Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Selain prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kemenag di atas, para calon pengantin dan tamu yang menghadiri acara diharuskan melakukan tes pemeriksaan Covid-19 untuk memastikan keamaan bersama.
Itulah hal-hal yang perlu dipersiapkan saat kamu ingin melangsungkan pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Semoga cerita di atas bisa menjadi renungan, sekaligus prosedur pernikahan dari Kemenag di tengah pandemi Covid-19 ini bermanfaat.