3 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Nikah Siri
Perhatikan dan pertimbangkan semuanya dengan matang ya
23 Juli 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika sebagian orang berniat merayakan pernikahannya dan membagikan momen hari bahagia tersebut kepada semua orang lalu menunjukkan legalitas serta romantisme mereka sebagai pasangan suami istri, ternyata ada sebagian orang lainnya yang berpikiran berbeda.
Tidak jarang juga ada pasangan lain justru memilih melakukan pernikahan mereka secara tertutup dan merahasiakannya dari orang banyak. Pasangan yang berpikiran seperti ini tetap meresmikan pernikahannya melalui nikah siri.
Banyak alasan yang membuat pasangan melakukan nikah siri, dari mulai karena usia yang belum cukup seperti yang dianjurkan negara hingga masalah perekonomian.
Namun, perlu diketahui jika menikah siri pada prakteknya akan menyulitkan perempuan di kemudian hari. Jika terjadi sesuatu hal dalam rumah tangganya, perempuan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat serta menuntut hak mereka.
Faktanya masih banyak orang tidak mengetahui apa sebenarnya nikah siri, syarat nikah siri dan apa saja yang harus di persiapkan untuk melakukan sebuah pernikahan siri.
Jika kamu ingin melakukan nikah siri, penting mengetahui 3 hal berikut ini yang telah Popmama.com rangkum agar tidak salah pilih dan lebih matang dalam mempersiapkan pernikahanmu.
Editors' Pick
1. Apa itu nikah siri?
Nikahsiriadalah bentuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan berdasarkan ajaran agama atau adat istiadat dan tanpa pengakuan resmi dari hukum negara karena memang tidak tercatan di lembaga miliki negara. Sebelum benar-benar melakukan nikah siri, penting untuk memahami nikah siri lebih lanjut.
Kata siri sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Nikah siri dikatakan sah-sah saja secara norma agama, tetapi beda halnya bagi norma hukum.
Hukum nikah siri tidak sah sebab tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).
Tidak semua orang memahami pentingnya mencatatkan pernikahan mereka di KUA. Masih kurangnya sosialisasi mengenai pernikahan membuat sebagian orang mencari jalan lain dengan menikah siri.
Padahal, dampaknya tidak hanya akan dialami oleh pasangan yang menikah siri, tetapi juga pada anak yang dilahirkan nanti.
2. Syarat melakukan nikah siri
Nikah siri dikatakan sesuai dengan syariat Islam, namun hukumnya bisa menjadi haram apabila mendatangkan mudharat atau kerugian pada salah satu pihak.
Jika kamu memilih untuk melakukan pernikahan siri, perhatikan syarat berikut ini agar pernikahanmu sah sesuai syarat dan rukun nikah dalam Islam.
- Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam, mengucap syahadat sebelum menikah (akan diberikan surat keterangan masuk Islam).
- Jika calon mempelai perempuan berstatus janda, harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa idah. Tetapi jika tidak bisa memperlihatkan surat cerai akibat ditinggal meninggal oleh suami, wali hakim akan meminta pengakuan lisan dari calon mempelai wanita akan statusnya. Pengakuan lisan ini bersifat mengikat, disaksikan oleh para saksi serta calon mempelai pria, serta menjadi tanggung jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.
- Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri, sudah memiliki penghasilan, berusia minimal 26 tahun.
- Kedua calon mempelai bisa menunjukan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor) dan dengan foto yang jelas sebelum ijab qobul untuk memastikan bahwa pasangan yang akan dinikahkan adalah benar sesuai identitas yang ditunjukan.
- Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab qobul.
- Khusus bagi wanita yang akan dinikahi siri untuk dijadikan istri kedua, ketiga atau keempat, mintalah mahar yang sesuai dengan keperluanmu. Jangan sekedar menyerahkan diri untuk dinikahi melainkan pertimbangkan juga faktor penunjang hidupmu untuk menjamin kelancaran, ketenangan dan kelangsungan ibadah.
Jika persyaratan diatas sudah dipenuhi, kamu juga perlu memperhatikan apa saja yang membuat nikah siri tidak sah, diantaranya jika tidak ada wali laki laki dan dua orang saksi laki laki yang adil. Walaupun sekedar nikah siri, wali nikah harus memiliki enam syarat seperti berikut ini: beragama islam, sudah akil baligh, memiliki sifat merdeka dan bukan hamba sahaya, baik laki laki dengan sifatnya yang adil.
Perlu diketahui bahwa saksi dalam sebuah pernikahan adalah rukun niah yang harus dipernuhi dalam proses akad nikah. Jadi kehadiran seorang saksi dalam pelaksanaan akad nikah adalah hal yang mutlak diperlukan. Jika tidak ada saksi, maka pernikahan dianggap tidak sah, sekalipun itu hanya nikah siri.