Pentingnya Perjanjian Pra Nikah dan Pasca Nikah untuk Mengamankan Aset
Tak hanya amankan aset, perjanjian perkawinan juga penting untuk lindungi anak
30 Mei 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perjanjian pra nikah maupun pasca nikah memang saat ini masih sering dianggap tabu bagi banyak pasangan di Indonesia. Padahal, adanya perjanjian perkawinan menjadi hal penting yang perlu dipersiapkan bagi pasangan, baik yang akan menikah maupun yang sudah menikah.
Melalui Instagram Live Popmama Talk yang diselenggarakan pada Sabtu (29/5/2021) bersama Ruang Hukum, Windi Berlianti selaku Founder Ruang Hukum sekaligus Advocates & Legal Consultants menyebutkan bahwa perjanjian perkawain sendiri sudah diatur dalam hukum sejak tahun 70-an.
"Tetapi di Indonesia ini baru ramai sekitar tahun 2015," jelasnya.
Padahal, perjanjian perkawinan sangat penting dibuat baik sebelum menikah maupun saat sudah menikah. Tujuan pembuatan perjanjian perkawinan yaitu di antaranya untuk memperjelas harta, hak dan kewajiban pasangan suami istri, serta melindungi anak nantinya.
Lantas, seberapa penting dan bagaimana tahapan pembuatan perjanjian pra nikah maupun pasca nikah untuk pasangan suami istri?
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya berdasarkan sesi Popmama Talk bersama Windi Berlianti selaku Founder Ruang Hukum.
1. Apa yang dimaksud perjanjian perkawinan
Saat ini sudah banyak orang mengetahui tentang perjanjian perkawinan, tetapi masih belum banyak yang mengetahui apa sebenarnya perjanjian pra nikah maupun pasca nikah dalam hubungan suami istri.
Dalam paparannya, Windi menjelaskan bahwa perjanjian pra nikah maupun pasca nikah yaitu sebuah perjanjian yang mengatur terkait perkawinan antara suami dan istri, khususnya mengenai pengaturan harta.
"Selain pengaturan harta itu tadi, bisa banget nih mengatur hal-hal lain juga yang ingin diatur sama pasangan itu sendiri," jelasnya.
Editors' Pick
2. Bisakah membuat perjanjian perkawinan saat sudah menikah?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh Windi, bahwa perjanjian perkawinan di Indonesia sendiri baru ramai dan dibuat oleh sejumlah pasangan sekitar tahun 2015.
Sehingga masih banyak pasangan yang mungkin belum, bahkan ada juga yang baru mengetahui apa itu perjanjian perkawinan ketika mereka sudah menikah.
Namun tak perlu khawatir, menurut Windi penetapan perjanjian perkawinan juga bisa dibuat oleh pasangan yang sudah menikah atau disebut sebagai perjanjian pasca nikah.
"Kalau misalnya pra nikah yang sering kita dengar, tapi sebenarnya sudah ada nih sejak 2015 perjanjian pasca nikah. Di mana bedanya, sebenarnya hanya masalah waktu," ujar Windi.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, perjanjian perkawinan itu hanya bisa dibuat sebelum pernikahan atau disebut perjanjian pra nikah. Tetapi menurut Windi, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi No.69 tahun 2015, kini perjanjian perkawinan sudah bisa dibuat setelah menikah.
3. Seberapa penting perjanjian perkawinan?
Sebagai Advocates & Legal Consultants, Windi menjelaskan bahwa adanya perjanjian perkawinan bagi setiap pasangan adalah hal penting yang perlu dibuat.
"Kenapa? Karena perjanjian perkawinan bisa melindungi hak suami maupun hak istri. Begitu juga kewajiban suami maupun istri," jelasnya.
Dalam perkawinan, tentu ada kesepakatan bersama yang dibuat oleh setiap pasangan. Nantinya pada perjanjian perkawinan itu, pasangan suami istri bisa menjabarkan apa saja komitmen bersama.
Salah satunya adalah untuk melindungi aset atau harta, baik harta pribadi yang dimiliki sebelum menikah, maupun harta bersama saat sudah menikah yang nantinya akan dibagikan sebagai harta gono-gini.
4. Perbedaan perjanjian pra nikah dan pasca nikah
Dalam perjanjian perkawinan baik pra maupun pasca nikah, terdapat perbedaan yang mendasari. Tak hanya waktu saja, saat pasangan sudah menikah, tentu sudah memiliki harta bersama yang bisa diatur dalam perjanjian tersebut.
Untuk perjanjian pasca pernikahan, setiap pasangan suami istri yang sudah menikah bisa memisahkan harta dari pertama kali menikah sampai akhir pernikahan, baik karena perceraian maupun kematian.
"Jika perjanjian pasca menikah, artinya ada gap (jarak) dan sudah ada aset yang dimiliki bersama. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi No.69 Tahun 2015, bahwa di situ sebenarnya bisa harta itu dipisahkan baik sebelum maupun sesudah menikah," jelas Windi.
Artinya, jika sudah menikah selama berapa tahun lamanya dan ingin membuat perjanjian perkawinan, maka aset yang dimiliki bisa dibagi dua oleh pasangan, atau bisa juga dimiliki bersama.
Menurut Windi, ini tergantung pada pasangan suami istri yang akan membuat perjanjian perkawinan, "Apakah mau dimiliki sama-sama, baru dipisah setelah kita bikin perjanjian perkawainan, atau kita pisah aja deh dari awal pernikahan. Jadi itu balik lagi sama pasanganannya masing-masing."
5. Syarat dan proses pembuatan perjanjian perkawinan
Sebelum membuat perjanjian perkawinan, setiap pasangan penting membuat akta notaris yang telah disetujui oleh notaris maupun legal consultants. Tujuannya agar perjanjian yang disepakati bersama suami dan istri sah diakui oleh hukum negara.
Menurut Windi, meski perjanjian perkawinan bisa dibuat oleh pasangan hanya menggunakan materai, namun jika suatu saat terjadi masalah, maka perjanjian tersebut tidak bisa dilindungi oleh hukum negara.
Selanjutnya, Windi juga menajabarkan syarat dan proses dalam pembuatan perjanjian perkawinan. Di antaranya sebagai berikut:
- Menyiapkan administratif terlebih dahulu dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yaitu KTP, NPWP, KK, akta kelahiran.
- Untuk pembuatan perjanjian pasca pernikahan, dibutuhkan list dari kepemilikan aset yang sudah dimiliki bersama.
- Setelah persyaratan sudah dipenuhi, selanjutnya pasangan bisa datang ke notaris atau legal consultants untuk meminta saran terlebih dahulu.
- Selanjutnya baru akan dibuatkan akta notaris terkait poin apa saja yang ada dalam perjanjian. Sehingga akta notaris tersebut harus disaksikan oleh notaris atau legal consultants untuk menjamin kepastian hukum dalam perjanjian tersebut.
- Setelah akta notaris selesai dibuat, selanjutnya pasangan bisa mendaftarkan perjanjian tersebut pada Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat pernikahan berlangsung.
Itulah serba-serbi perjanjian pra dan pasca nikah, serta proses pembuatan yang perlu diketahui setiap pasangan.
Meski masih banyak dianggap tabu, nyatanya pembuatan perjanjian perkawinan ini penting untuk mengamankan aset maupun melindungi anak di kemudian hari.
Jika kamu dan pasangan tertarik membuat perjanjian perkawinan, Ruang Hukum bisa menjadi salah satu pilihan yang melayani pembuatan berbagai jenis legal hukum, salah satunya perjanjian perkawinan.
Baca juga:
- 5 Hal Tentang Pernikahan yang Bisa Dipelajari Setelah Bercerai
- 5 Persiapan yang Perlu Dilakukan saat Memutuskan Menikah Muda
- 5 Tahapan Pernikahan yang akan Dilewati Pasangan Suami Istri