Apa Itu Nikah Mut'ah? Mengenal Konsep dan Kontroversinya
Pernikahan sementara dalam Islam yang membutuhkan pemahaman kontekstual
6 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nikah mut'ah atau kawin kontrak adalah sebuah praktik pernikahan yang umum dilakukan oleh penganut Syiah di Iran. Namun, di Indonesia nikah mut’ah masih menjadi kontroversi di lingkungan masyarakatnya. Dalam praktiknya, nikah mut'ah memiliki perbedaan dengan nikah konvensional atau nikah pada umumnya.
Selain itu, ada berbagai dampak dan kontroversi yang terjadi dalam menjalani nikah mut'ah, baik istri atau suami sebagai pasangan.
Nah, kali ini Popmama.com akan memberikan penjelasan terkait "apa itu nikah mut'ah?" serta berbagai informasi lainnya.
Disimak juga soal sejarah serta kontroversi dari nikah mut'ah, yuk!
Definisi Nikah Mut’ah
Dilansir dari Islamic Insights, nikah mut'ah adalah bentuk pernikahan yang dilakukan secara sementara berdasarkan kesepakatan. Kesepakatan terjadi oleh kedua belah pihak atau calon pasangan suami istri untuk menikah dalam periode waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Praktik nikah mut'ah berbeda dengan pernikahan konvensional. Dalam artian kalau pernikahan konvesional bersifat permanen, dilakukan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan serta bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia.
Berbeda dengan nikah mut'ah, kedua belah pihak setuju untuk menikah dalam jangka waktu tertentu dan telah menetapkan mahar yang disepakati secara bersama.
Editors' Pick
Sejarah Nikah Mut’ah
Dari beberapa jurnal studi Islam, dijelaskan bahwa pada awalnya nikah mut'ah diperbolehkan pada masa Rasulullah dan hanya dalam situasi perang saja. Namun, karena dirasa dapat menimbulkan masalah dan kerugian, nikah mut'ah kemudian diharamkan berdasarkan dalil, as-sunnah, dan ijmā' (kesepakatan para ulama).
Nikah mut'ah diharamkan karena ada batas waktu berakhirnya pernikahan yang sudah ditetapkan melalui sistem perjanjian. Sedangkan dalam syariat Islam, pernikahan dapat berakhir hanya karena talak atau kematian antara pasangan suami istri.
Dalam nikah mut'ah, tidak ada batasan jumlah istri yang dapat dinikahi. Namun, anak yang lahir dari nikah mut'ah dianggap sebagai anak di luar perkawinan. Hal ini dikarenakan hukum Islam menganggap kawin kontrak tidak sah, sehingga perkawinan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam pandangan agama Islam.