Hukum Menikah dengan Saudara Tiri Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
Agama Islam mengatur dengan rinci hukum pernikahan, termasuk kasus menikah dengan saudara tiri
2 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam perjalanan hidupnya, manusia sering sekali dihadapkan pada berbagai pilihan, termasuk dalam hal pernikahan. Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah bagian integral dari kehidupan yang diatur dengan cermat dan penuh pertimbangan.
Agama Islam tidak hanya memberikan panduan tentang pernikahan antara suami dan istri, tetapi juga mencermati situasi yang lebih kompleks, seperti pernikahan antara saudara tiri.
Ketika kamu memahami bahwa Islam sangat memperhatikan segala aspek kehidupan manusia, kamu akan semakin menyadari betapa teliti dan mendetailnya ulama terdahulu dalam membahas hukum-hukum yang mengatur perilaku manusia.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah hukum menikah dengan saudara tiri yaitu anak-anak bawaan dari pasangan suami-istri yang kemudian menikah menjadi pasangan suami-istri baru menurut fiqih Islam.
Berikut ini Popmama.com akan membahas hukum menikah dengan saudara tiri menurut Islam. Selain itu, kamu pun akan melihat contoh sejarah yang mencerminkan pemahaman tentang hukum ini pada masa Khalifah Umar bin Khathab r.a.
Penasaran? Keep scrolling untuk membacanya!
Editors' Pick
Perspektif Fiqih Islam Terkait Menikah dengan Saudara Tiri
Dalam mencari jawaban atas pertanyaan mengenai apakah boleh atau tidaknya menikah dengan saudara tiri dalam Islam, kita dapat merujuk pada kitab al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, yang merupakan salah satu sumber otoritatif dalam bidang fiqih Islam.
Dalam kitab ini, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri dengan sangat gamblang. Beliau menyatakan:
وإن تزوج رجل له ابن بامرأة لها ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة
Artinya:
"Apabila seorang laki-laki (suami) yang memiliki anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang memiliki anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya)." (Kitab al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, Juz XVI, halaman 495).
Dari penjelasan Imam an-Nawawi di atas, kamu pun dapat menyimpulkan bahwa dalam Islam, tidak ada halangan bagi sesama anak tiri, yang sama-sama anak bawaan dari pasangan suami-istri yang berbeda untuk menikah menjadi pasangan suami-istri.
Kebolehan ini didasarkan pada ketiadaan hubungan nasab dan persusuan di antara kedua anak tiri tersebut.
Sejarah dan Contoh dalam Islam
Sejarah Islam mencatat kasus hukum menikah dengan saudara tiri yang hampir terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khathab r.a.
Cerita tersebut menceritakan seorang laki-laki yang memiliki anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang memiliki anak perempuan.
Sayangnya, anak laki-laki ini terlibat dalam perbuatan yang tidak semestinya dengan anak perempuan tersebut.
Ketika perbuatan ini terungkap dan diakui oleh keduanya, Khalifah Umar ra mengambil tindakan tegas. Beliau menghukum keduanya dengan hukuman cambuk dan menawarkan untuk menggabungkan mereka dalam ikatan perkawinan yang sah.
Namun, anak laki-laki tersebut menolak tawaran tersebut. Tindakan Khalifah Umar ra ini menunjukkan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri, yang sama-sama anak bawaan menurut fiqih Islam adalah diperbolehkan.