Hukum Menjilat Kemaluan Istri Menurut Islam
Dalam Islam hubungan intim suami-istri ada aturan yang harus dipatuhi
19 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seks adalah kebutuhan bagi laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, seks dianggap sah ketika dilakukan oleh suami dan istri setelah mereka menikah. Ketika mereka menikah, aktivitas seksual yang intim saat bercinta menjadi resmi menurut agama.
Namun, jika seseorang melakukan hubungan seks sebelum menikah, itu dianggap sebagai perbuatan yang salah dan dikategorikan sebagai zina. Ini berlaku baik bagi mereka yang sudah menikah atau belum. Jika seseorang melakukan seks dengan orang yang bukan pasangan sah mereka, itu juga dianggap sebagai zina.
Dalam Islam, etika dan aturan-aturan agama mengatur segala aspek kehidupan, termasuk hubungan suami istri. Salah satu topik yang sering menjadi perdebatan ialah hukum menjilat kemaluan istri dalam Islam.
Nah, kali ini Popmama.com akan membahas hukum menjilat kemaluan istri menurut Islam serta merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an. Penasaran seperti apa?
Yuk, simak informasi detailnya!
Seks dalam Perspektif Islam Menurut Al-Qur'an
Seksualitas penting untuk kelangsungan keturunan dan memberikan manfaat emosional dan fisik. Namun, seks juga memiliki risiko dan dampak negatif, seperti penyakit menular seksual.
Al-Qur'an memberikan pedoman terkait seksualitas, seperti larangan berhubungan seks saat istri sedang haid. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan dan kebahagiaan individu dan pasangan suami istri.
Dalam Al-Qur'an, terdapat ayat-ayat yang membahas tentang seksualitas. Berikut bunyi dari salah satu ayat, yakni:
QS Al-Baqarah ayat 222
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Wa yas`alụnaka 'anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa'tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn
Artinya:
"Dan mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad), mengenai (hukum) haid. Katakanlah: Darah haid itu satu benda yang (menjijikkan dan) mendatangkan mudarat. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan (jangan bersetubuh dengan istri kamu) dalam masa datang darah haid itu dan janganlah kamu hampiri mereka (untuk bersetubuh) sebelum mereka suci. Kemudian apabila mereka sudah bersuci maka datangilah mereka menurut jalan yang diperintahkan oleh Allah kepada kamu. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang banyak bertaubat dan mengasihi orang-orang yang sentiasa mensucikan diri."
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan tentang larangan berhubungan seksual dengan istri ketika mereka sedang mengalami haid. Larangan ini diberikan karena darah haid dianggap sebagai sesuatu yang menjijikkan dan berpotensi membawa mudarat.
Aktivitas seksual ini juga tidak sehat bagi suami dan istri tersebut apabila tetap dilakukan. Darah haid merupakan darah yang kotor, dan ketika melakukan hubungan seksual, darah kotor tersebut dapat terbawa dan menyebabkan ketidaknyamanan.
Editors' Pick
Hukum Melihat Alat Kelamin Pasangan saat Berhubungan Intim dalam Perspektif Islam
Pandangan tentang apakah diperbolehkan atau tidaknya melihat alat kelamin pasangan saat berhubungan intim dalam Islam sebenarnya tidak disepakati oleh semua ulama.
Terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab hukum Islam. Mazhab Syafi'i, misalnya, menganggap perbuatan ini makruh, meskipun ada beberapa pendapat di dalam mazhab tersebut yang membolehkannya.
Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya berjudul Fatawa al-Mua'sarah, berpendapat bahwa melihat alat kelamin pasangan saat berhubungan intim adalah diperbolehkan. Menurutnya semua hadis yang melarang hal tersebut dianggap lemah (dhaif).