Miris, Suami Tega Jual Istri Lewat Aplikasi dengan Biaya Rp 300 Ribu

Tindakan ini menjadi bukti sebuah cerminan tragis yang merugikan banyak pihak, termasuk istrinya

9 Oktober 2023

Miris, Suami Tega Jual Istri Lewat Aplikasi Biaya Rp 300 Ribu
Freepik/Rawpixel.com

Baru-baru ini kasus mengejutkan dan memilukan terjadi di Lubuk Linggau, di mana seorang laki-laki muda bernama Efpri Yansyah Saputra (19) telah menggunakan kesulitan ekonominya sebagai alasan yang mengerikan.

Dia mencoba menjual istrinya melalui platform MiChat, sebuah aplikasi online. Keputusan yang mengerikan ini akhirnya terungkap pada bulan Juni 2023, ketika kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tanggal Kamis (5/10/2023).

Berikut ini Popmama.com akan mengulas kisah suami tega jual istri lewat aplikasi dengan biaya Rp 300 ribu secara lebih detail. Dalam kasus ini, terungkap betapa putus asa dan tidak bermoralnya tindakan yang dilakukan oleh Efpri Yansyah Saputra.

Penasaran? Yuk, Keep scrolling untuk membacanya!

Editors' Pick

1. Terdakwa awalnya mengajak istrinya untuk menginap

1. Terdakwa awal mengajak istri menginap
Freepik/wirestock

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya Putri, tempat layanan pelanggan terletak di Kos Bukit Sulap, Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Korban adalah istri kedua Efpri Yansyah Saputra.

Kejadian ini dimulai pada hari Senin (12/6/2023), pukul 09.37 WIB, ketika Efpri Yansyah Saputra dan korban menginap di kamar Kos Bukit Sulap. Mereka memesan kamar hingga hari Jumat (16/6/2023).

Kemudian, Efpri Yansyah Saputra memiliki niat untuk menjual istrinya melalui prostitusi online.

2. Istrinya ditawarkan dengan harga Rp 300 ribu lewat aplikasi MiChat

2. Istri ditawarkan harga Rp 300 ribu lewat aplikasi MiChat
Unsplash/Charlesdeluvio

Pada Rabu (14/6/2023), Efri mengunduh aplikasi MiChat di ponselnya dan memasang foto profil istrinya. Pada malam hari itu, ternyata ada yang tertarik. Setelah itu, terjadi negosiasi antara terdakwa dan calon pelanggan.

Awalnya, terdakwa menawarkan istrinya seharga Rp 500 ribu. Namun, pelanggan hanya mampu membayar Rp 250 ribu, dan akhirnya mereka sepakat pada harga Rp 300 ribu.

Pelanggan datang ke Kos Bukit Sulap dan memasuki kamar yang sudah ditempati oleh DRS, istri korban. Sementara itu, istrinya melayani pelanggan, lalu terdakwa menunggu di dekat resepsionis.

3. Pelanggan sempat melakukan pemesanan ulang

3. Pelanggan sempat melakukan pemesanan ulang
Unsplash/Alexander

Setelah pelanggan selesai, terdakwa masuk ke kamar dan mengambil uang hasil transaksi. Dari uang tersebut, terdakwa menggunakan Rp 110 ribu untuk membayar biaya kamar dan sisanya untuk kebutuhan hidup.

Namun, pada Jumat (16/6/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, pelanggan tersebut datang lagi untuk memesan layanan yang sama. Namun, pada saat transaksi kedua ini, terdakwa ditangkap oleh polisi bersama dengan saksi Hengky.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 12 jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

Nah, itu tadi kisah suami jual istri lewat aplikasi MiChat dengan biaya Rp 300 ribu. Kasus yang melibatkan penjualan istrinya melalui aplikasi MiChat ini adalah sebuah cerminan tragis dari kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh beberapa individu.

Namun, tindakan tersebut melanggar hukum dan berdampak merugikan banyak pihak, termasuk korban yang menjadi sasaran utama dalam kasus ini.

Sementara itu, kamu dapat mengambil pelajaran bahwa dalam menghadapi kesulitan ekonomi. Sebenarnya ada pilihan lain yang lebih tepat dan sah untuk mengatasi masalah tersebut.

Semoga kasus ini dapat menjadi pengingat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan integritas individu dalam masyarakat kita.

Baca juga:

The Latest