Miris, Suami Tega Jual Istri Lewat Aplikasi dengan Biaya Rp 300 Ribu
Tindakan ini menjadi bukti sebuah cerminan tragis yang merugikan banyak pihak, termasuk istrinya
9 Oktober 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini kasus mengejutkan dan memilukan terjadi di Lubuk Linggau, di mana seorang laki-laki muda bernama Efpri Yansyah Saputra (19) telah menggunakan kesulitan ekonominya sebagai alasan yang mengerikan.
Dia mencoba menjual istrinya melalui platform MiChat, sebuah aplikasi online. Keputusan yang mengerikan ini akhirnya terungkap pada bulan Juni 2023, ketika kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tanggal Kamis (5/10/2023).
Berikut ini Popmama.com akan mengulas kisah suami tega jual istri lewat aplikasi dengan biaya Rp 300 ribu secara lebih detail. Dalam kasus ini, terungkap betapa putus asa dan tidak bermoralnya tindakan yang dilakukan oleh Efpri Yansyah Saputra.
Penasaran? Yuk, Keep scrolling untuk membacanya!
Editors' Pick
1. Terdakwa awalnya mengajak istrinya untuk menginap
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya Putri, tempat layanan pelanggan terletak di Kos Bukit Sulap, Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Korban adalah istri kedua Efpri Yansyah Saputra.
Kejadian ini dimulai pada hari Senin (12/6/2023), pukul 09.37 WIB, ketika Efpri Yansyah Saputra dan korban menginap di kamar Kos Bukit Sulap. Mereka memesan kamar hingga hari Jumat (16/6/2023).
Kemudian, Efpri Yansyah Saputra memiliki niat untuk menjual istrinya melalui prostitusi online.
2. Istrinya ditawarkan dengan harga Rp 300 ribu lewat aplikasi MiChat
Pada Rabu (14/6/2023), Efri mengunduh aplikasi MiChat di ponselnya dan memasang foto profil istrinya. Pada malam hari itu, ternyata ada yang tertarik. Setelah itu, terjadi negosiasi antara terdakwa dan calon pelanggan.
Awalnya, terdakwa menawarkan istrinya seharga Rp 500 ribu. Namun, pelanggan hanya mampu membayar Rp 250 ribu, dan akhirnya mereka sepakat pada harga Rp 300 ribu.
Pelanggan datang ke Kos Bukit Sulap dan memasuki kamar yang sudah ditempati oleh DRS, istri korban. Sementara itu, istrinya melayani pelanggan, lalu terdakwa menunggu di dekat resepsionis.