Kasus Ronald Tannur kembali ke meja hijau setelah sebelumnya ia dibebaskan dari kasus penganiayaan maut pada tahun 2023 lalu. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera menjebloskan pemilik nama asli Gregorius Ronald Tannur itu ke penjara.
Kali ini tidak hanya Ronald Tannur saja yang dibawa ke pengadilan. Melainkan juga sang mama, Meirizka Widjaja. Mamanya Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membuat bebas anaknya.
Meirizka, mama dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Berikut Popmama.com rangkum fakta Meirizka Widjaja ibu Ronald Tannur suap hakim Rp3,5 miliar.
Kumpulan Fakta Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp3,5 M
1. Meirizka Widjaja cukup dikenal di Nusa Tenggara Timur
Instagram.com/meirizkawidjaja
Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024.
Meirizka cukup dikenal di NTT, dan bersama suaminya, mereka tinggal di Atambua, NTT. Dulu ia aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Editors' Pick
2. Memiliki tiga orang anak termasuk Ronald Tannur
Instagram.com/meirizkawidjaja
Dari hasil pernikahannya dengan Edward Tannur, Meirizka Widjaja memiliki tiga orang anak. Salah satu anaknya bernama Ronald Tannur yang kini kembali ditahan setelah kasus suap ini terungkap.
Sedikit kilas balik, Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Ia memiliki akun Instagram @meirizkawidjaja tetapi saat ini akun tersebut telah dikunci, sehingga tidak bisa diakses oleh publik.
3. Keluarkan uang Rp3,5 miliar untuk tangani kasus sang anak
Instagram.com/kejaksaan.ri
Dalam kasus suap anaknya, Meirizka Widjaja menyiapkan Rp3,5 miliar untuk memilih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur. Meirizka disebut jaksa telah bersepakat dengan Lisa Rahmat bahwa semua pembiayaan pengurusan perkara bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut.
Meirizka Widjaja bersepakat dengan biaya pengurusan kasus anaknya hingga mengeluarkan uang senilai Rp1,5 miliar. Uang itu dikeluarga selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya.
Setelah itu, Meirizka mengeluarkan biaya lagi senilai Rp2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Total uang yang dikeluarkan Meirizka Widjaja yakni senilai Rp3,5 miliar kepada majelis hakim.
4. Kronologi Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka suap
Instagram.com/kejaksaan.ri
Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka suap disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).
Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka. Awalnya Meirizka Widjaja hanya sebagai saksi dalam kasus ini.
Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur.
Pertemuan mereka berlanjut keesokan harinya di kantor Lisa Rahmat. Di sana, Lisa Rahmat meminta kepada Meirizka Widjaja bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusi kasus Ronald Tannur.
5. Penetapan Meirizka Widjaja menjadi tersangka kasus anaknya
Instagram.com/kejaksaan.ri
Karena cukup alat bukti, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Sebelumnya, Meirizka Widjaja telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Meirizka Widjaja diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Itulah tadi fakta Meirizka Widjaja ibu Ronald Tannur suap hakim Rp3,5 miliar. Kita ikuti perkembangan dari kasus ini ya.