Kisah Istri TNI AD Jadi Tersangka Pasca Ungkap Perselingkuhan Suami
AP dilaporkan oleh BA, anak Kapolresta yang diduga selingkuhan suaminya
15 April 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang perempuan bernama Anandira Puspita atau AP (34) yang merupakan istri dokter TNI AD ditahan dan ditetapkan tersangka karena membongkar kasus perselingkuhan suaminya sendiri. Menurut keterangan Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengatakan, AP ditahan atas kasus pelanggaran UU ITE mengunggah perselingkuhan suaminya dengan 5 perempuan yang terlibat.
AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan berusia 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Awal mula kasus ini diunggah oleh AP pada tahun 2023 lalu. Saat itu, ia menyebut suaminya yang merupakan anggota Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam telah berselingkuh dengan perempuan lain.
Salah satu perempuan yang dituding sebagai selingkuhannya adalah BA, yang konon anak tiri Kapolresta di sebuah daerah.
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai kisah istri TNI AD jadi tersangka pasca ungkap perselingkuhan suami secara lebih detail.
1. Kronologi AP melaporkan suaminya karena perselingkuhan
AP sendiri pernah mengungkapkan cerita ini di akun Instagram miliknya sendiri lewat bentuk video. Selain itu, ia juga bercerita mengenai perselingkuhan suaminya di podcast Uya Kuya yang didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak. Dalam podcast tersebut, AP menyebut bahwa BA kerap datang ke rumah dinas MHA.
Tidak hanya itu, AP mengaku kalau BA juga membelikan AC untuk rumah dinas suaminya. Tak ketinggalan dengan sejumlah barang lain hingga membayar sejumlah utang MHA. Bahkan, BA memodali usaha laundry suaminya.
Editors' Pick
2. Melaporkan suaminya, MHA konon akan dijatuhi hukuman penjara
AP Sendiri melaporkan suaminya ke Pomdam Udayana atas kasus penelantaran istri dan anak, kekerasan psikis, hingga perselingkuhan. Kasusnya sudah sampai putusan banding berupa pidana 8 bulan penjara.
Namun, dalam putusan itu tidak memasukkan perselingkuhan. Hanya penelantaran istri dan anak serta KDRT. Sedangkan kasus perselingkuhan dilaporkan lagi ke Pomdam Udayana, dan sampai saat ini masih berproses.
Khusus terkait penelantaran istri dan anak serta KDRT, sudah ada putusan banding pengadilan yang menghukum Agam berupa pidana penjara selama 8 bulan.
3. AP meminta bantuan agar kasusnya viral lalu dilaporkan polisi
Sebagai korban, AP berusaha agar kasus ini tidak terhenti di tengah jalan. Di tengah kasus dugaan perselingkuhan ini, AP lalu minta bantuan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah soal dugaan perselingkuhan ini.
Bahkan akun ini mengunggah foto BA dengan Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto.
Foto tersebut didapat AP dari akun Facebook BA sendiri yang kemudian diberikan kepada HSA selaku pengelola akun Instagram @ayoberanilaporkan6. Di akun tersebut HSA menyebut kalau BA yang merupakan anak Kapolresta Malang, Budi Hermanto adalah selingkuhan dari MHA.
Merasa dirugikan, BA melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar. Penyelidikan polisi akhirnya menetapkan HSA sebagai tersangka. Kemudian AP ikut jadi tersangka karena berperan memberikan foto Bianca kepada Hari.
Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
4. Ditetapkan tersangka, AP dan anak balitanya ditahan di Denpasar
Karena kasus UU ITE ini, AP yang merupakan seorang dokter gigi menjadi tersangka dan dijebloskan ke tahanan oleh Polresta Denpasar. Ia di sana sudah sejak 4 April 2024 lalu.
Penahanan ini menjadi sorotan karena AP memiliki anak balita berusia 1,5 tahun. Namun, dikutip dari berbagai sumber kalau Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut kalau AP ditahan di unit PPA.
Alasannya karena AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun yang masih menyusui. Sehingga untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan.
AP dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024. Penahanan tersangka AP di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
5. Penangguhan penahanan AP diterima, bisa kembali ke Jakarta
Karena banyak masyarakat yang tertarik dengan kasus ini membela AP untuk menerima keadilan. Pihak kuasa hukum dan keluarga AP mengajukan penangguhan penahanan. Rupanya penangguhan penahanan itu diterima oleh pihak kepolisian Denpasar.
"Penangguhan penahanan diterima oleh adik saya dan bayinya. Semoga kebaikan Ibu dan Bapak dibalas oleh Tuhan YME. Kami dari keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian ibu kepada adik saya dan bayinya selama ditahan di rumah UPTD Bali," ujar akun @anandirapuspitayang diwakili oleh kakaknya.
Dalam postingan itu AP berharap adanya keadilan. AP dan bayinya pulang dengan pendampingan dari Kementerian PPPA dan juga sudah bertemu dengan anak pertamanya.
"Doakan juga untuk tahapan selanjutnya pembatalan status tersangka melalui sidang pra-peradilan," jelas akun tersebut.
Itulah tadi informasi mengenai kisah istri TNI AD jadi tersangka pasca ungkap perselingkuhan suami. Semoga kasus ini segera menemui titik terang dan korban mendapatkan keadilan.
Baca juga:
- 10 Cara Mengetes Suami Selingkuh atau Tidak
- Cara Melacak Lokasi Seseorang dari Google Maps, Cegah Perselingkuhan
- 5 Penyebab Kecanduan Selingkuh dan Terus Menyakiti Hati Pasangan