Hukum Suami Istri Pisah Rumah dalam Pandangan Islam
Pisah rumah tidak dapat dikatakan cerai
2 September 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi kebanyakan orang, pernikahan merupakan suatu prosesi sakral yang terbayang sangat indah. Apalagi pernikahan akan menjadi awal untuk memulai kehidupan baru bersama orang yang dicintai. Membayangkan hal tersebut, tak heran jika banyak orang yang sangat mendambakan pernikahan.
Akan tetapi tidak selamanya kehidupan berumah tangga berjalan harmonis, kadang kala ada peristiwa atau suatu hal yang mampu membuat hubungan retak. Tidak hanya itu, masalah-masalah lainnya juga pasti akan silih berganti mewarnai kehidupah berumah tangga. Bahkan beberapa masalah memiliki potensi untuk menyebabkan terjadinya pisah rumah. Lantas, bagaimana hukum suami istri pisah rumah dalam Islam?
Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi hukum suami istri pisah rumah dalam pandangan Islam dari berbagai sumber.
Editors' Pick
Islam Menganjurkan Pasangan Suami Istri untuk Hidup Bersama
Hidup bersama untuk membina rumah tangga diketahui menjadi salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam. Islam pun sangat menganjurkan pasangan suami istri untuk hidup bersama dan saling melindungi satu sama lain dari berbagai kejahatan.
Al-Qur'an menggambarkan bahwa rumah tangga yang harmonis berarti hubungannya mendapatkan cinta dan kasih sayang. Semua ini akan terjadi jika pasangan suami istri yang sudah menikah tetap bersama.
Namun, Islam tak melarang pasangan untuk hidup terpisah selama perpisahan tersebut tidak membuat salah satu dari mereka melakukan tindakan yang dilarang. Kedua pasangan mempunyai hak untuk meminta satu sama lain untuk hidup bersama.
Namun, tidak ada salahnya bagi mereka untuk menyepakati perpisahan sementara. Dengan syarat, tujuan pernikahan dipatuhi dan dihormati seperti komunikasi yang berkelanjutan serta pemenuhan kewajiban.
Pisah Rumah Tidak Dianjurkan Lebih dari Tiga Hari
Jangankan berpisah rumah, berpisah ranjang dengan pasangan sah saja memiliki batas aturan waktu yang perlu ditaati. Aturan kurun waktu dalam pisah ranjang telah ada dalam atasan Al-Hijr. Apabila suami dan istri melebihi aturan tersebut, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Imam Syafii'i membatasi Al-Hijr dalam bentuk tidak berbicara maksimal tiga hari, sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat muslim.
م َ ِة أ ََلثَ ْو َق ثَ َخاهُ فَ َ ْن يَ ْه ُج َر أ َ َوََل يَ ِح ُّل ِل ُم ْسِلٍم أ
Artinya:
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari."