Apa Hukumnya Bersetubuh dengan Istri di Bulan Puasa Siang Hari?
Yuk, ketahui dasar hukumnya!
15 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menjalani ibadah puasa jelas wajib bagi seluruh umat Muslim. Selain akan mendapatkan banyak pahala, kita juga diuji dengan hawa nafsu kita sendiri, termasuk berhubugan seks.
Selain keutamaan khusyuk dan khidmat dalam menjalankan ibadah puasa, umat Muslim pun perlu menghindari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa.
Mungkin ada yang masih bertanya-tanya, bagaimana hukumnya berhubungan seks ketika sedang puasa? Apakah bisa membatalkan puasa?
Untuk menjawab hal tersebut dengan penguatan pendapat para ulama, berikut hukum bersetubuh di bulan puasa siang hari yang sudah Popmama.com rangkum.
Editors' Pick
1. Apa saja hal yang bisa membatalkan puasa?
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan seks. Dikutip dari Bincang Syariah ada juga beberapa perbuatan yang membatalkan puasa, seperti disebutkan dalam kitab al-Tadzhib.
“Sesuatu yang membatalkan puasa da sepuluh macam, di antaranya: memasukan sesuatu ke dalam tenggorokan dengan sengaja, menyuntik salah satu di antara qubul dan dubur, sengaja muntah-muntah, jimak dengan sengaja, keluar air mani akibat onani, haid, nifas, mendadak gila dan murtad.”
Larangan itulah yang menjadi pegangan terkait mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama bulan puasa. Ini perlu dijalani dengan baik agar puasa menjadi lebih khusyuk.
2. Hukuman berhubungan seks di bulan puasa
Namun, lebih spesifiknya ada hukuman larangan terkait berhubungan seks di bulan puasa yang ditegaskan oleh Abu Syuja’, yakni:
“Barang siapa yang berhubungan seks di siang hari pada bulan Ramadan dan secara sengaja, maka diwajibkan untuk mengqadha puasa dan membayar dengan syarat membebaskan seorang budak. Apabila tidak bisa dilakukan diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut, apabila belum mampu juga memberi makan 60 orang miskin dengan takaran 60 ons bahan makanan pokok.”
Dari penegasan tersebut sudah semakin jelas bahwa hukuman berhubungan seks secara sengaja di bulan puasa bisa ditempuh dengan cara di atas. Namun, ada penyesuaian di era sekarang seperti membebaskan budak yang sudah tidak bisa dilakukan atau diterapkan lagi.
3. Cerita Nabi Muhammad didatangi orang yang berhubungan seks ketika sedang puasa
Ada kisah yang ternyata dialami langsung oleh orang terdahulu kita. Belum lagi, Rasulullah pernah didatangi orang yang berhubugan seks ketika puasa. Lalu, apa jawaban nabi?
Dilansir dari NU Online, seperti yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ketika Rasulullah dan para sahabat sedang duduk, ia dihampiri oleh seorang laki-laki.
Laki-laki tersebut berkata “celakalah aku wahai Rasullullah”, kemudian Rasulullah bertanya apa yang sedang terjadi pada dirinya. Orang tersebut kemudian berkata “Aku sudah berhubungan badan dengan istriku, padahal aku sedang puasa”.
Alhasil, laki-laki tersebut ditanya oleh Rasullulah, “apakah kamu bisa membebaskan seorang budak?”
Ia pun berkata tidak bisa. Kemudian Rasulullah bertanya kembali “bisakah kamu melakukan puasa dua bulan berturut-turut?” Lelaki itu pun menjawab tidak bisa.
Terakhir Rasulullah bertanya kembali kepada lelaki itu “dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Lalu, ia pun menggeleng dan berkata tidak bisa.
Nabi pun termenung sejenak dan sontak membawa keranjang penuh kurma dan memberikan kepada laki-laki tersebut sambil berkata “bawalah kurma ini dan sedekahkanlah.”
Orang itu berkata “haruskah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin dariku? Demi Allah, tidak ada orang di antara Madinah ini yang lebih miskin dariku wahai Rasulullah.”
Mendengar hal tersebut, nabi kemudian tersenyum sambil berkata “berikanlah ini kepada keluargamu.”
Dari cerita di atas, terlihat keramahan dan kebaikan Rasulullah. Jika ditarik kepada era saat ini, jelas membebaskan budak sudah tidak bisa dilakukan.
Namu,n fenomena saat ini banyak yang sengaja menghindari ketiga jenis tebusan ini dengan cara membatalkan puasa terlebih dahulu, dengan harapan terhindari dari tebusan tersebut.
Jangan disangka bahwa cara tersebut bisa dilakukan, karena ada hadis riwayat dari Imam Turmudzi, Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang membatalkan atau meninggalkan sehari puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit dan puasa sepanjang masa tidak cukup baginya.”
Semoga umat Muslim bisa meneladani apa yang sudah dianjurkan dan mengetahui larangannya hukum bersetubuh di bulan puasa siang hari, terutama saat siang hari.
Menahan hawa nafsu selama puasa bisa sekaligus menguji serta menjadikan kita pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Selamat menunaikan ibadah puasa!
Baca juga:
- 7 Cara Menjaga Hubungan Sehat dengan Pasangan saat Berpuasa
- 50 Kata-Kata Romantis Selamat Buka Puasa untuk Pasangan
- Hukum dan Niat Mandi Junub setelah Berhubungan Intim di Bulan Ramadan